Kapal Cantrang Marak, Camat Karimata Minta Aparat Tertibkan
KAYONG UTARA, insidepontianak.com – Aktivitas kapal cantrang mulai marak di Perairan Kepulauan Karimata, Kayong Utara.
Keberadaan mereka membuat resah nelayan kecil. Sebab, mengancam biota laut, dan menyebabkan tangkapan ikan berkurang.
Camat Kepulauan Karimata, Hendra Budjang mengatakan sudah banyak nelayan lokal yang mengeluh, karena tempat-tempat memancing mereka terganggu.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021, cantrang dilarang.
Tetapi, belakangan, mereka berkamuflasi. Kapal cantrang berganti nama menjadi pukat kantong. Tapi pada praktiknya tetap cantrang, yang sangat merusak biota.
Karena itu, Hendra meminta aparat menertibkan kegiatan penangkapan ikan menggunakan kapal cantrang ini. Penirtiban diperlukan untuk menghindari konflik.
"Jangan sampai terjadi lagi kasus pembakaran seperti di Pulau Datok Mempawah itu. Apalagi masyarakat kita sudah cukup resah. Maka aparat perlu bergerak cepat menangani masalah ini,” pesannya.
Di sisi lain, aktivitas cantrang sangat merusak terumbu karang. Karena itu, pemerintah sudah melarang kegiatan ini. Hanya saja, masih ada yang mengerjakan.
“Karena itu, saya harap penegak hukum, baik Kamla, PSDKP, atau Airud dapat bertindak tegas kegiatan cantrang , yang memasuki wilayah yang tidak sesuai dengan perizinannya," ucapnya.***
Leave a comment