Sarnawi Sesalkan Pemindahan BB Excavator PT MP, Khawatir Picu Polemik Baru
KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Ketua DPRD Kayong Utara, Sarnawi menyesalkan tindakan pemindahan barang bukti excavator milik PT Mayawana Persada atau PT MP, yang diduga melakukan galian C ilegal di Bukit Pemandian Punai, Desa Durian Sebatang.
Pemindahan alat berat itu, difasilitasi pihak Polres Kayong Utara. Sebelumnya, alat berat tersebut ditahan masyarakat, karena aktivitas galian C yang mereka lakukan mencemari sumber mata air bersih.
Sementara, kepolisian sebelumnya sudah memasang garis polisi pada alat berat itu, namun sekarang telah digeser dari tempatnya.
PT MP sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri atau HTI. Mereka mengelola lahan konsesi seluas 130.000 hektare.
100 ribu hektare di antaranya berada di wilayah Kabupaten Ketapang. Sendangkan 30.000 hektare lainnya masuk wilayah Kecamatan Seponti dan Kecamatan Mata-mata Kayong Utara.
Galian C yang mereka lakukan diduga untuk membangun akses jalan menuju lahan konsesi. Sarnawi pun khawatir, langkah kepolisian memindahkan excavator itu justru memicu polemik baru.
"Seharusnya excavator itu jangan digerakkan dulu. Karena itukan barang bukti. Kita tidak mau ini menjadi konflik lagi di tengah masyarakat," ucap Sarnawi, Selasa (29/8/2023).
Sarnawi pun menyebut, izin galian C PT MP sampai sekarang tak jelas. Sebab, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kayong Utara dan Provinsi Kalbar masih mengkaji proses pengajuan perizinan mereka.
“Izin membuka lahan juga tidak ada,” katanya.
Tak Kooperatif
DPRD Kayong Utara sendiri sudah memanggil pihak PT MP pada tanggal 15 Agustus 2023. Namun tak satupun perwakilan perusahaan datang.
Sarnawi menegaskan, upaya pemanggilan itu semata untuk membicarakan solusi, supaya konflik perusahaan dengan masyarakat tak berkepanjangan.
Di sisi lain, DPRD Kayong Utara ingin memastikan legalitas aktivitas galian C yang mereka lakukan. Jangan sampai, kegiatan itu, justru tak memiliki izin.
Legislator Demokrat itu juga menegaskan, tidak ada niat DPRD Kayong Utara menghambat kegiatan investasi yang dilakukan PT MP.
DPRD hanya menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga pengawas yang punya tanggungjawab memastikan seluruh kegiatan investasi harus taat aturan dan memberi dampak kesejahteraan bagi masyarakat.
Di sisi lain, Sarnawi juga memastikan, PT MP tak pernah melakukan koordinasi baik ke DPRD maupun ke Pemkab Kayong Utara saat memulai kegiatan usahanya hingga sekarang.
Dititipkan ke Kades
Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Durian Sebatang, Heri mengatakan, pemindahan excavator PT MP dilakukan pada Senin, 28 Agustus 2023.
“Alat berat ini dititipkan kepada Sucipto, yang juga merupakan Kepala Desa Durian Sebatang,” katanya.
Menurutnya, alat berat itu, mulai bergeser dari tempat sekitar pukul 16.00 WIB melintasi kebun sawit, menuju rumah Kades.
“Katanya, mau lanjut ngerjekan proyek die di tempat lain, di Paket Sembilan,” ujar Heri.
Ia menyebut, proses pemindahan alat berat tersebut dikawal oleh anggota kepolisian Polres Kayong Utara.
“Ada orang Polres turun 2 atau 3 orang. Mereka yang membuka police line. Kami tidak diberi tahu. Padahal, kesepakatan kami, alat berat ini tak boleh bergerak, sebelum kasusnya tuntas," ucapnya.
"Tapi, mereke (red, pihak Polres ) bilang, alat berat ini tidak ada permasalahan dengan kehutanan atau yang lain sebagainya karena mengelola wilayahnya sendiri, katenye begitu,” ujar Heri menirukan.
Sedangkan proses pemindahan alat berat tersebut juga diklaim oleh anggota itu, sudah melalui mekanisme sesuai aturan lewat surat berita acara.
Namun bagi Heri, apa yang disampaikan oleh pihak kepolisian itu, keliru. Sebab, alat berat ditahan warga, karena diduga melakukan galian C tanpa izin dan merusak lingkungan.
Ini terbukti dari sumber mata air bersih masyarakat jadi keruh saat mereka melakukan pengerukan.
"Mestinya, saat membuka police line musyawarah dulu, kasi tahu ke masyarakat, jangan main terobos,” ucap Heri geram.
Belum Ada Pelanggaran Pidana
Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Hendra mengatakan, sejauh ini, pihaknya belum menemukan pelanggaran pidana dilakukan PT MP dalam kegiatan galian C di bukit Pemandian Punai di Desa Durian Sebatang. Karena, aktivitas galian C yang dilakukan masih di dalam kawasan HGU.
"Dari keterangan ahli pertambangan dan lingkungan hidup, kegiatan itu belum ada tindak pidananya. Berdasarkan surat perintah kerja dari pihak perusahan ke kontraktor itu, memiliki izin yang jelas di lokasi tersebut," ucap Hendra.
Dari fakta-fakta itu, maka kata Hendra disimpulkan, tidak ada persoalan terhadap alat berat tersebut. Untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan, maka pemindahan dilakukan. "Maka, kita titip rawatkan dengan pemiliknya sambil menunggu bukti baru yang bisa menjelaskan terpenuhi pidananya," tegas Hendra. (fauzi)***
Leave a comment