Oknum Polisi Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Dikembalikan ke Polres Kayong Utara

2024-09-20 06:53:12
Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto

KAYONG UTARA, insidepontianak.com  - Pelaku pelecehan kepada anak angkat DD (11) dan ART berinisal VN (16) AK akhirnya dikembalikan ke Polres Kayong Utara.

AK merupakan oknum anggota Polres Kayong Utara sebelum ditangkap. Nantinya AK akan melanjutkan proses penyidikan setelah sebelumnya diamankan di Polda Kalbar menjalani pemeriksaan kode etik.

"Dari 15 Mei 2024 sampai 15 Juni masih dilakukan Patsus atau Penempatan Khusus di Polda Kalbar terkait pemeriksaan kode etik. 16 juni yang bersangkutan kami amankan di Polres Kayong Utara untuk melanjutkan proses penyidikan tindak pidanannya," terang Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto, Selasa (18/6/2024).

Lebih lanjut AKBP Achmad Dharmianto menerangkan, dari hasil visum terbaru yang dilakukan, terungkap, DD (11) yang merupakan anak angkat pelaku sendiri ternyata mengalami luka robek lama dibagian alat vital korban . 

"Dari hasil pengembangan dan kerjasama dengan pihak KPAD. Dari hasil visum dari salah satu korban (pelecehan) didapati adanya luka sobekan lama," tuturnya.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KAPD) Kayong Utara yang ikut mengawal kasus pelecehan sejak awal membenarkan hasil visum yang sampaikan Kapolres Kayong Utara.

Diakui Anggota KPAD Budi Irianto, dari hasil visum yang dilakukan pada hari jumat tanggal 14 Juni 2024 dengan didampingi pihak Polres Kayong Utara, bahwa hasil visum menyatakan korban pelecehan DD (11) mengalami luka robek lama pada alat vital korban.

"Dari hasil visum tersebut menyatakan bahwa adanya luka robek arah jarum jam 5 dan itu luka lama pada selaput dara pada bagian vital korban," ungkap Anggota KPAD Budi Irianto, Rabu (19/6/2024).

Hasil visum tersebut diakui Budi sudah diserahkan kepada pihak kepolisian polres Kayong Utara untuk ditindaklanjuti.

"Hasil visum tersebut juga sudah diterima pihak kepolisian polres kayong utara," tuturnya. (Fauzi)

Leave a comment