Garap Lahan di Luar Izin, PT CUT Terancam Pidana

2026-01-15 16:08:53
Foto: insidepontianak.com -- Penyegelan lahan yang digarap PT CUT di luar izin oleh Pemkab Sanggau.

SANGGAU, insidepontianak.com -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib menyatakan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Cipta Usaha Tani (CUT) terbukti telah melanggar aturan.

PT CUT diketahui menggarap lahan di luar izin sah seluas 60 hektar di wilayah Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Area tersebut masuk Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) tahun 2025 yang telah ditetapkan pemerintah.

"Jadi tidak boleh digarap terlepas dari tanah itu milik siapa," tegas Aswin Khatib saat sidak ke lahan yang tengah di garap PT CUT pada Kamis (15/1/2026) bersama jajarannya.

Aswin Khatib memastikan, PT. CUT akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Pihak perusahaan terancam sanksi administrasi hingga pidana.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi, surat peringatan sebanyak tiga kali, bahkan sampai pencabutan izin," ujarnya.

"Kemudian bisa berlapis juga, karena ini berdampak kepada lingkungan dan perkebunan. Nanti pada sisi perkebunannya akan mendapat sanksi bisa jadi sanksi pidana," imbuh Aswin tegas.

Lalu, Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Kontruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau, Dadan Sumarna menambahkan sesuai dengan PP Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PT. CUT akan diberikan surat peringatan. Kemudian perusahaan diminta untuk mencabut tanaman kepala sawit yang telah di tanam dan menanam kembali tanaman asal di lahan yang telah di garap tanpa izin tersebut.

"Dalam pelaksanaan dan ketentuan yang harus dilakukan oleh perusahaan atau korporasi, mereka harus mencabut tanaman yang sudah ada dan menanam kembali tanaman yang memang asalnya seperti apa baik itu tanaman kehutanan dan buah-buahan," ucap Dadan.

Senada, Plt. Kepala Bidang Bina Usaha Perlindungan dan Perpetaan Perkebunan, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Sanggau, Kacuk Fitrianto menegaskan PT CUT juga telah melanggar Undang-Undang 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, karena telah menggarap lahan tanpa izin. Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, PT CUT terancam dikenakan pidana lima tahun dan denda Rp.10 miliar.

"Untuk itu sesuai dengan pasal 107 bahwa setiap perusahaan perkebunan yang melaksanakan usaha budidaya perkebunan dengan skala atau luasan tertentu yang tidak memiliki izin dikenakan pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal 10 miliar. Saya rasa ini merupakan sanksi yang tepat," tegasnya. (*)

Leave a comment