Usaha MIlik Pengusaha HM Tak Beizin, Dinas Perhubungan Segera Layangkan Surat Kepemilikan Usaha!

2024-09-20 08:05:46
Ilustrasi salah satu usaha milik HM di Teluk Batang/Pixabay

KAYONG UTARA, insidepontianak.com  - Aktivitas pelabuhan yang diduga milik HM pengusaha asal Kecamatan Teluk Batang menjadi sorotan banyak pihak. 

Pasalnya, aktivitas yang sudah berjalan bertahun - tahun di Kecamatan Teluk Batang ternyata tidak mengantongi izin.

Saat dikonfirmasi Kepala Bidang Prasarana dan keselamatan Dinas Perhubungan Kayong Utara Galih Tosan, ia mengatakan bahwa sampai saat ini pihak HM belum sama sekali mengajukan izin, baik itu berbentuk Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau Terminal Khusus (TERSUS)

"Sampai saat ini, setahu saya semenjak saya masuk di Dishub belum ada, kalau pun ada, pasti sudah ada di arsip, tapi sampai sekarang belum dapat salinannya," ungkap Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kayong Utara Galih Tosan.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan upaya preventif kepada pemilik usaha untuk segera mengurus perizinan, agar usahanya tersebut bisa berkontribusi terhadap  pembangunan di Kayong Utara.

"Kalau kita sih menjaga kondisi tetap kondusif. Tindakan persuasif sudah kita lakukan, nanti mungkin bulan depan kita surati kembali terkait izin dan aktivitas yang dilakukan di areal dermaga tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Kabid tata ruang PUPR Kayong Utara, Nurgroho Dwi Jatmiko juga menegaskan, saat dilakukan pengecekan terkait rekomendasi tata ruang usaha tersebut, pihaknya tak menemukan dokumen rekomendasi sama sekali usaha milik HM tersebut.

"Dulu namanya rekomendasi pemanfaatan ruang, sekarang sudah keluar peraturan baru tahun 2021, namanya kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, itu pun belum ada sampai hari ini," ungkapnya.

Menurut Nugroho, baik lokasi pelabuhan, stockpile pasir maupun gudang semen usaha tersebut, pihaknya berkali-kali telah mengecek nomor register, namun diakuinya tidak ada terdaftar.

Menurut Nugroho yang ada hanya tambang pasir yang disebut milik HM yang berada di Kecamatan Seponti.

"Tambang pasir itu atas mana PT. Sumber Sari Nusantara abadi, kalau yang di Teluk Batang ini belum tau benderanya apa," timpalnya.

Nugroho menambahkan, terkait dengan perizinan, tata ruang merupakan dasar atas perizinan yang lain, perizinan dasar itu menurutnya sesuai dengan pemanfaatan ruang yaitu KKPR itu.

"Setelah memperoleh KKPR pengusaha baru bisa menindak lanjuti dengan perizinan yang lainya, misalnya permohonan izin tersus, atau terminal untuk kepentingan sendiri, itu untuk pelabuhannya," jelasnya.

"Maka untuk izin gudang juga sama, izin stockpile  juga sama, karena perdagangan pasir maka izin nya ke perdagangan, nah maka perizinan dasarnya tempat itu tidak ada sama sekali," timpal Nugroho. (Fauzi)

Leave a comment