ASN dan Non ASN Dilarang Politik Praktis, BPKSDM Kayong Utara Sampaikan Ada Tiga Sanksi

2024-11-03 14:27:14
Kabid Pengembangan Kesejahteraan dan Disiplin Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kayong Utara Abang Nuzural saat diwawancara awak media.

KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Menjelang tahun politik, sering ditemui Aperatur Sipil Negara (ASN) maupun non PNS ikut berpolitik praktis, khususnya di platform media sosial. Secara aturan yang berlaku, hal ini sangat dilarang.

Kabid Pengembangan Kesejahteraan dan Disiplin Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kayong Utara Abang Nuzural atau yang akrab disapa Buyung saat dikonfirmasi menegaskan bahwa di dalam aturan yang berlaku, didalam kontestasi politik, termasuk Pilkada yang saat ini sedang berproses tentu sudah diatur segala aturan main bagi PNS maupun non PNS.

"ASN ini ada di dalam dua sisi. Satu sisi dia punya hak pilih, disisi lain dia terikat aturan. Dalam arti tidak boleh ikut kampanye, tidak boleh berpolitik praktis, atau memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon," tegas Buyung, Jumat (6/9/2024).

Diakui Buyung, sampai saat ini dirinya belum ada menerima laporan secara tertulis terhadap ASN maupun non ASN yang ikut terlibat politik praktis.

Namun, laporan yang masuk secara lisan beberapa kasus sudah ditangani, yaitu dengan melakukan klarifikasi kepada oknum PNS yang terlibat politik praktis, dan menyampaikan aturan - aturan yang mengikat terhadap keterlibatan ASN maupun non ASN di momen politik.

"Dari tahun - tahun sebelumnya sampai hari ini kita memang belum ada sampai penjatuhan sanksi. Kalau hanya laporan secara lisan memang ada, jadi kita sifatnya jemput bola," ujarnya.

Ia mencontohkan, ada pegawai disalah satu Kecamatan yang diduga melakukan politik praktis, maka tindakan persuasif dilakukan dengan meminta klarifikasi pihak bersangkutan.

"Jika itu ada camat, kita hubungi dan kita sampaikan, ada laporan seperti itu, dan oknum pegawai tersebut dipanggil dan diberikan penjelasan. Sementara hanya sebatas seperti itu," terangnya.

Buyung juga menegaskan, selain larangan keterlibatan politik praktis secara langsung, seorang ASN maupun non ASN bahkan dilarang melalukan penyebaran berita, mengomentari postingan yang sifatnya memberikan dukungan maupun memberikan like kepada salah satu paslon yang ikut di dalam kontestasi politik.

"Memposting, meneruskan membagikan, memberikan like, itu masuk kategori pelanggaran tapi itu maksudanya yang bersifat kampanye. Kalau secara aturan itu bisa kena sangsi disiplin. Sangsi ini ada 3, pertama sanksi kode etik, kedua sangsi disiplin dan sangsi pidana," tegasnya. (Fauzi)

Leave a comment