Pimpin Apel Gabungan, Bupati Martin Rantan Ingatkan Netralitas ASN

2024-11-03 12:33:01
Bupati Ketapang Martin Rantan, memimpin apel gabungan ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.

KETAPANG, insidepontianak.com - Bupati Ketapang Martin Rantan, memimpin apel gabungan ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, di Halaman Kantor Bupati Ketapang, Selasa (24/09/2024).

Di kegiatan apel gabungan itu juga dilakukan penandatanganan deklarasi netralisasi ASN dan Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2024.

Martin Rantan dalam arahannya menyampaikan beberapa pesan penting yang harus dijaga oleh ASN dan Kepala Desa terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah yang akan laksanakan pada tahun 2024. yaitu tentang Netralitas baik ASN maupun Kepala Desa.

"Aturan terkait Netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan netralitas Kepala Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Hal tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum," jelas Martin Rantan.

Dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara lanjut Bupati, pertama harus ingat bahwa sebagai ASN dan Kepala Desa, memiliki tanggung jawab untuk melayani seluruh masyarakat, tanpa memandang latar belakang politik. 

"Oleh karena itu, saya mengajak semua untuk menjaga sikap netral sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan Pilkada. Dalam setiap pelayanan publik yang kita berikan harus bersifat adil dan tidak diskriminatif," pesannya.

Selain itu, dirinya juga mengingatkan bahwa tindakan seseorang dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Sehingga komitmen netralitas ASN ini untuk memastikan bahwa setiap masyarakat mendapatkan haknya tanpa ada intervensi atau pengaruh dari pihak manapun.

"Kedua, Saya juga mengingatkan pentingnya menghindari konflik kepentingan. Kita harus profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kita. Kita tidak boleh membiarkan kepentingan pribadi atau kelompok mempengaruhi keputusan dan tindakan kita sebagai pelayan masyarakat," tuturnya.

Keterlibatan dalam politik praktis jelas Bupati, dapat mengaburkan visi dan misi seseorang sebagai abdi negara. Untuk itu, ia mengajak untuk berkomitmen memisahkan antara urusan pekerjaan dan urusan politik.

"Ketiga, jangan melakukan intimidasi terhadap individu atau kelompok tertentu agar mendukung pasangan calon tertentu. Setiap orang memiliki hak untuk menentukan pilihan mereka sendiri. Kita harus menciptakan iklim yang kondusif dan aman bagi semua warga untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi,"ucap Bupati.

Lebih lanjut, ia menegaskan tindakan intimidasi hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Pemerintah dan mengganggu proses pemilihan demokratis.

"Selanjutnya, dalam era digital seperti sekarang ini, bijaklah dalam menggunakan media sosial. Mari kita menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan tidak ujar kebencian, hoax atau informasi yang tidak valid, sebaliknya, gunakan media sosial untuk menyebarkan informasi yang akurat, positif, dan membangun," harap Martin. 

"Kita harus berkomitmen bersama bahwa Pemilihan Kepala Daerah yang akan datang tidak tercemar oleh praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak integritas pemilu," timpalnya. (Fauzi)

Leave a comment