Dua Pria di Ketapang Ditangkap karena Simpan Sabu

KETAPANG, insidepontianak.com – Dua pria yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang pada Selasa (6/5/2025) pagi.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pria berinisial W (20) yang dicurigai memiliki sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan W di tepi Jalan Brigjend Katamso, tidak jauh dari Kantor Mapolres Ketapang.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan satu kantong klip plastik besar berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 44,19 gram brutto dan satu unit ponsel.
"Saat diinterogasi, W mengaku bahwa sabu tersebut dibawanya dari Pontianak untuk diserahkan kepada seseorang di Ketapang. Berdasarkan keterangan W, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap seorang pria lainnya, berinisial N, di sebuah gang di kawasan Desa Payak Kumang," ungkap AKP Aris Pramudji Widodo.
Dalam penggeledahan di rumah N, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua alat hisap sabu (bong), dua pipet modifikasi, dua korek api gas, puluhan kantong klip plastik kosong, satu ponsel, dan uang tunai Rp400.000.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Ketapang juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran barang haram tersebut. (Fauzi)
Leave a comment