Dua Warga Sandai Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Anak di Bawah Umur

KETAPANG, insidepontianak.com – Penyidik Polres Ketapang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia 13 tahun yang diduga melakukan pencurian di sebuah warung di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang pada Minggu (1/6/2025) lalu.
Kedua tersangka merupakan pemilik warung, yakni AP (58) dan anak laki-lakinya, R (20). Mereka diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban yang tertangkap tangan mencuri di warung milik R.
“Kami telah menerima laporan dari orang tua korban, melakukan visum, memeriksa sejumlah saksi, serta menggelar perkara. Hasilnya, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, Selasa (3/6/2025) malam.
"Saat ini, keduanya beserta barang bukti berupa pakaian korban dan seutas tali yang digunakan untuk mengikat korban, telah diamankan di Mapolres Ketapang,” sambung Ryan Eka Cahya.
Menurut AKP Ryan Eka Cahya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Agoesdjam Ketapang. Polres Ketapang juga telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Ketapang untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum terhadap korban.
“Kami terus mendorong proses pemulihan korban melalui perawatan medis yang berkelanjutan. Terkait status korban sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), penanganannya akan dilakukan melalui sistem peradilan pidana anak, dengan mengedepankan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi anak,” tuturnya.
Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Ketapang setelah video amatir yang memperlihatkan korban dalam kondisi terikat di tiang bangunan warung, dengan wajah penuh luka, viral di media sosial. Mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkannya ke Polsek Sandai. (Fauzi)
Tags :

Leave a comment