Pengelola Tambang Pasir Sungai Pawan Klaim Kantongi Izin, DPRD Ketapang Tegaskan SIPB Bukan Tiket Bebas

2026-01-12 15:43:52
Para pekerja tampak beraktivitas menyedot tambang pasir di Sungai Pawan/IST

KETAPANG, insidepontianak.com – Pengelola tambang pasir di Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, angkat bicara menyusul protes masyarakat terkait aktivitas kapal penyedot pasir yang dinilai berdampak pada lingkungan dan kehidupan warga di sekitar sungai.

Penanggung jawab usaha tambang pasir, Albert Richardo, menegaskan bahwa aktivitas penambangan yang dikelolanya telah mengantongi izin resmi berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak 2024 hingga 2027.

Albert menjelaskan, lokasi penambangan berada di wilayah Jabon, sekitar 800 meter hingga 1 kilometer ke arah hulu Sungai Pawan. Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut bukan berada di kawasan Kepala Pulau sebagaimana yang dipersoalkan sebagian warga.

“Lokasi kami di atas Jabon, ke arah hulu. Kalau yang di Kepala Pulau, itu bukan aktivitas kami,” ujar Albert saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026) sore.

Menurutnya, area penambangan masuk dalam wilayah administratif Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, serta Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan. Selain SIPB, Albert juga mengklaim telah memenuhi seluruh perizinan lingkungan yang dipersyaratkan.

“Kalau tidak ada izin lingkungan, tidak mungkin kami bisa bekerja. Semua izin lingkungan, termasuk SPPH dan persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup, sudah kami kantongi,” katanya.

Namun, klaim tersebut mendapat tanggapan tegas dari Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh.

Ia menegaskan bahwa SIPB tidak dapat dijadikan dasar pembenar untuk melakukan aktivitas penambangan pasir secara bebas, terlebih di wilayah sungai yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.

“SIPB itu bukan tiket bebas menambang. Itu hanya izin dasar penambangan batuan dalam skala terbatas, bukan untuk eksploitasi besar-besaran, apalagi di sungai,” tegas Achmad Sholeh, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, pemegang SIPB tidak serta-merta dapat langsung beroperasi tanpa memenuhi persyaratan lain, seperti izin operasional produksi, persetujuan lingkungan berupa UKL-UPL atau AMDAL, penetapan titik koordinat yang jelas, serta kewajiban pajak dan retribusi daerah.

“Tanpa itu semua, aktivitas penambangan tetap bisa dikategorikan ilegal,” ujarnya.

Achmad Sholeh juga mengingatkan bahwa Sungai Pawan merupakan urat nadi kehidupan masyarakat Ketapang. Oleh karena itu, setiap aktivitas penambangan harus dilakukan secara hati-hati dan berada di bawah pengawasan ketat.

“Kalau menambang sembarangan, melebihi volume, keluar dari titik izin, atau merusak bantaran sungai dan permukiman warga, itu jelas pelanggaran hukum. SIPB tidak boleh disalahgunakan,” katanya.

Ia menegaskan DPRD Ketapang mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan izin tambang.

Penyalahgunaan SIPB, lanjutnya, dapat berujung pada sanksi administratif, pencabutan izin, denda, hingga pidana sesuai Undang-Undang Mineral dan Batubara.

“Hukum harus berwibawa. Jangan sampai masyarakat dirugikan sementara aturan dibiarkan dilanggar. DPRD akan terus mengawasi persoalan ini,” pungkasnya. (*)

Leave a comment