Tolak Gunakan Hak Pilih ke Kubu Raya, Warga Perumnas IV Ancam Golput di Pemilu 2024
PONTIANAK, insidepontianak.com - Warga Perumnas IV, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, mengancam bakal tak memberikan hak pilihnya atau golput di Pemilu 2024 jika harus menggunakan hak politik di Kubu Raya.
Sebagaimana diketahui, polemik tapal batas Perumnas IV bermula saat keluarnya Permendagri 52 tahun 2020 yang memutuskan wilayah ini masuk Kubu Raya.
Sementara, mayoritas masyarakat Perumnas IV menolak keputusan itu. Sebab, secara administrasi mereka sebagian besar ber-KTP Kota Pontianak.
Ketua RT Setempat, Tiurma Siboea bercerita, sebelumnya petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih dari KPU Kubu Raya datang mendata warga dan minta izin pada dirinya selaku RT.
Namun, karena ia merasa RT-nya masuk wilayah Kota Pontianak dan warganya juga ber-KTP Kota Pontianak, maka petugas tersebut tak diizinkan melakukan pendataan.
"Saya katakan warga saya tidak boleh didata dari Kubu Raya. Melainkan kami siap menerima pendataan Coklit dari Kota Pontianak," ucap Tiurma Siboea.
Menurutnya, secara geografis Perumnas IV belakangan memang ditetapkan masuk wilayah Kubu Raya berdasarkan Permendagri 52 tahun 2020.
Namun, persoalannya, secara adminstratif warga Perumnas IV sebagian besar masih ber-KTP Kota Pontianak.
Maka, Tiurma Siboea menilai, keputusan memasukkan Perumnas IV ke Kubu Raya tak mengakomodir kepentingan masyarakat serta mengesampingkan azas manfaat.
"Kami berharap bahwa warga Perum IV yang ber-KTP Pontianak secepatnya tetap dinyatakan masuk Pontianak bukan Kubu Raya, karena kami juga punya hak untuk memilih dalam Pemilu 2024," ujarnya.
Bahkan, jika diharuskan memilih sebagai warga Kubu Raya, ia dan seluruh warga Perumnas IV memilih golput karena hak suara mereka sebagai warga Pontianak dirampas.
"Kami menolak Permendagri no 52 tahun 2020. Kami adalah warga Pontianak secara administrasi dan tiba-tiba dipindahkan jadi Kubu Raya. Kami menolak untuk pindah Kubu Raya," pungkasnya. (Andi)
Leave a comment