Samakan Persepsi Layanan, Kecamatan Rasau Jaya Gelar Forum Komunikasi Publik
KUBU RAYA, insidepontianak.com - Guna menyamakan persepsi terkait pelayanan publik bagi masyarakat Kecamatan Rasau Jaya, Pemerintah Kecamatan Rasau Jaya menggelar kegiatan forum komunikasi publik bersama seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Rasau Jaya serta Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kubu Raya Arianto, di Aula Kecamatan Rasau Jaya, Kamis (6/7/2023).
Pada forum komunikasi publik itu, Camat Rasau Jaya Sagi menjelaskan, memang sangat diperlukan adanya urung rembuk untuk standar pelayanan yang nyaman bagi masyarakat di Kecamatan Rasau Jaya.
"Dengan tujuan agar semua pelayanan mudah didapat oleh masyarakat," kata Sagi.
Kendati demikian, kata Sagi di dalam mendapatkan pelayanan, tentunya masyarakat juga mesti memenuhi semua persyaratan yang sudah ditetapkan.
Agar selain masyarakat yang mendapatkan pelayanan yang mudah dan aman, pihak kecamatan juga tetap mendapatkan data dari persyaratan pelayanan tersebut.
Standar pelayan yang dibuat oleh kecamatan, memang merujuk pada standar pelayan nasional, akan tetapi kita juga mengurangi dan menambah yang kita rasakan tidak perlu karena bisa jadi merepotkan warga
"Untuk itulah, pada kesempatan ini kita akan membahas bersama. Mumpung di sini hadir juga Kepala Bagian Organisasi Kabupaten, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Ormas, Kesehatan, media dan lainnya," terang Sagi.
Sementara Kabag Organisasi Setda Kubu Raya Arianto memaparkan, pada dasarnya pelayanan itu ada tiga.
Yakni, pelayanan publik berupa jasa, pelayanan publik berupa barang dan pelayan Publik berupa administratif.
"Kalau di kantor kecamatan memang lebih banyak mengerjakan pelayan publik berupa Administratif, walau ada juga berupa jasa, seperti pendampingan pengaduan, pendapingan perkara keributan dan sebagainya. Ada juga berupa pelayan publik barang, misalnya berupa Kelompok Penerima Manfaat (KPM) berupa sembako, alat disabilitas dan sebagainya," terang Arianto.
Lebih lanjut Arianto mengatakan pada intinya adalah administrasi yang berlangsung memudahkan semua elemen, baik masyarakatnya maupun kantor itu sendiri. Demi kenyamanan dan keamanan bersama persyaratan pelayanan memang harus lengkap.
"Apalagi di desa, harus sama dan selektif dalam melakukan pelayan. Jangan karena kenalan, keluarga berkas tidak lengkap masih dikerjakan, sedangkan yang lain diminta untuk melengkapi. Jangan juga untuk yang kenal atau keluarga dipermudah dan dipercepat, sedangkan yang lain dipersulit dan diperlama. Itu namanya diskriminatif dalam melakukan pelayan," jelasnya mengingatkan.
Sekretaris Kecamatan Tumijan memaparkan adapun produk-produk layanan, baik produk layanan yang sudah ada maupun penambahan produk layan yang baru, seperti, permintaan data terkait kecamatan, surat keterangan belum pernah menikah dan sebagainya, harus menyampaikan syarat-syarat yang harus dilengkapi dalam mengajukan permohonan layanan.
"Petugas di kecamatan juga mesti mebemberikan penjelasan kepada pemohon layanan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan pelayanan maksimal," katanya.***
Leave a comment