Pengamat Kritik Penanganan Kasus Rudapaksa Menyeret Pengasuh Ponpes di Kubu Raya: Sangat Lamban!

2025-07-01 22:28:05
Pengamat hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar. (Net)

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Pengamat hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar, mengeritik penanganan kasus rudapaksa melibatkan pengasuh pondok pesantren berinisial NK (40) yang ditangani Satreskrim Polres Kubu Raya.

Pasalnya, hingga hari ini berkas perkara belum dilimpahkan ke kejaksanaan. Sementara perkara ini sudah dilaporkan sejak 5 Juni 2025.

Artinya penanganannya sudah berjalan tiga pekan. Bagi Herman, penanganan kasus ini tak sulit. Karena buktinya sudah jelas. Saksi-saksi sudah diperiksa. Juda sudah ada visum.

NK pun juga sudah ditetapkan tersangka atas dugaan rudapaksa tiga santrinya. Karena itu, harusnya, lanjut Herman berkas perkara bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan, dan tak perlu menunggu sampai berminggu-minggu.

"Jadi saya lihat terlalu lamban menangani kasus ini, menggantung persoalannya. Ini sudah lama kasusnya. Tak masuk akal kalau sampai lama begini," ujarnya.

Herman pun meminta harus ada transparansi dari penyidik Polres Kubu Raya dalam penanganan kasus ini.

"Kalau ada unsur yang belum terpenuhi, atau ada kendala lain, disampaikan saja. Jadi publik tak berpikir yang aneh-aneh," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, NK ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap pada 13 Juni 2025, berdasarkan laporan dari ayah korban ND, pada 5 Juni 2025.

Belakangan, setelah menjalani proses hukum, tersangka jatuh sakit, dan saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit dengan pengawasan kepolisian.

Menurut Herman, kondisi kesehatan NK tak bisa menjadi alasan untuk menunda penanganan perkara. Proses hukum tetap harus berjalan.

"Jangan itu menjadi masalah. Kan baru-baru ini dirawat, kemarin-kemarin ke mana? Kan aneh," tuturnya.

Ia menekankan, kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur adalah persoalan serius. Harus menjadi perhatian serius.

"Jadi bukan main-main. Kita berharap penyidik harus memiliki atensi khusus terkait hal-hal begini," harapnya.

Kasubsi Humas Polres Kubu Raya, Iptu Ade mengatakan, tersangka NK masih menjalani perawatan di rumah sakit, hingga Selasa (1/7/2025), karena kondisi kesehatannya belum pulih.

Ia pun memastikan keseriusan pihaknya dalam menangani kasus ini. NK sendiri masih menjalani pemeriksaan Satreskrim meski kondisi kesehatannya sedang tidak baik.

"Belum ada penyerahan berkas ke kejaksaan," ucapnya.***

Leave a comment