Sudah Keluar RS, Pengasuh Ponpes di Kubu Raya yang Rudapaksa Santri Terancam 15 Tahun Penjara

2025-07-04 19:43:35
ilustrasi pelecehan seksual/Pixabay

KUBU RAYA, insidepontianak.com - NK (40), pengasuh pondok pesantren di Kubu Raya yang ditetapkan tersangka dalam kasus rudapaksa terhadap tiga santrinya, kini telah keluar dari rumah sakit (RS).

Sebelumnya, NK dirawat di bawah pengawasan kepolisian, setelah penetapannya sebagai tersangka. Meskipun demikian, ancaman hukuman terhadap tersangka hingga 15 tahun penjara.

"Untuk pelaku saat ini dalam rutan Polres Kubu Raya, emang beberapa hari lalu sempat kita rawat inap di RS," kata Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Jumat (4/7/2025).

Meski ancaman hukuman NK hingga 15 tahun penjara, tapi Polres Kubu Raya tidak gegabah memastikan berapa hukuman yang panats diterima NK ini. 

"Berapa lama hukumannya, nanti tergantung pengadilan yang memutuskan," ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa untuk proses penyidikan dari Polres Kubu Raya hanya sebatas melengkapi berkas perkara untuk proses penyidikan selanjutnya.

"Setelah berkas sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum, jadi beban perkara itu sudah diambil alih JPU," jelasnya.

Di samping itu, Ade memastikan, bahwa meskipun selama ia dirawat di RS berkas perkara tetap berjalan dan ditindaklanjuti.

"Saksi sudah kami periksa, korban sudah, pelaku sudah," ungkapnya.

"Tinggal kami berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas," tambahnya.

Diketahui, NK ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap pada 13 Juni 2025, berdasarkan laporan dari ayah korban ND, pada 5 Juni 2025. (Greg)

Leave a comment