Bupati Sujiwo Tegaskan Pembangunan Gereja di Desa Kapur Tetap Berjalan!

2025-07-18 15:30:47
Mediasi penolakan pembangunan gereja di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, di Kantor Rapat Bupati Kubu Raya, Kamis (17/7/2025) sore. (insidepontianak.com/Greg)

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Bupati Kubu Raya, Sujiwo menegaskan pembangunan gereja di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya akan tetap berjalan.

"Kami akan mengawal langsung supaya pembangunannya tetap berjalan," kata Sujiwo saat meninjau langsung lokasi pembangunan gereja, Kamis (17/7/2025) sore.

Ia meminta, agar pihak Paroki Santo Agustinus dapat segera memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama.

Di antaranya, daftar nama pengguna rumah ibadah minimal 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat. Dan dukungan dari masyarakat setempat minimal 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. 

"Nanti Pak Kades tolong dibantu untuk memenuhi persyaratan itu," ucapnya.

Ia mengungkapkan, bahwa pembangunan gereja ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, sebab
terdapat 1.000 lebih umat Katolik yang berada di wilayah Desa Kapur.

"Ada 1.000 umat Katolik di Desa Kapur yang beribadah berpindah-pindah karena memang tak ada tempat," ungkapnya.

Adapun kebijakan itu diambil seusai mediasi bersama perangkat desa, pihak perwakilan Pemuda Katolik, dan RT/RW setempat di Kantor Rapat Bupati Kubu Raya.

Di samping itu, ia mengecam, oknum-oknum yang anti-toleransi, dan akan ditindak tegas siapa pun itu.

Ia menegaskan, bahwa permasalahan ibadah sudah jelas di Konstitusi dan disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, bahwa setiap warga negara itu berhak memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.

"Jangankan agama, kepercayaan saja dilindungi di Konstitusi," tegasnya.

Selanjutnya, kata Sujiwo, negara juga menjamin tentang beribadatan, bahwasanya negara menjamin setiap umat melaksanakan peribadatannya secara tenang, tentram dan damai.

"Makanya saya mohon kepada Kades Desa Kapur untuk dapat memberikan konsolidasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang penolakan itu sebaiknya tak dilakukan," pesannya.

Diketahui sebelumnya, telah beredar penolakan pembangunan gereja tercantum dalam surat resmi dengan nomor: 005/RT-004/VII/2025, yang ditandatangani oleh 10 RT/RW setempat dan Kepala Dusun Parit Mayor Darat. 

Dalam surat itu tercantum kesepakatan mereka, yakni menolak pendirian gereja di RT 004 RW 005 yang beralamat di Jalan Nurul Huda Aliamin dusun parit Mayor Darat. Meminta kepada kepala Desa Kapuruntuk tidak memberikan rekomendasi pendirian pembangunan gereja di RT 004 RW 005 Dusun Parit Mayor Darat. (Greg)

Leave a comment