Restoran Sedap Rasa Dilaporkan ke Satpol PP, Pengelola Siap Hadapi dengan Kooperatif

2025-12-25 15:00:23
Wakil Ketua III Bidang Pemasyarakatan MPW Pemuda Pancasila Kalbar, menunjukkan bukti dugaan penjualan miras tanpa izin di restoran Sedap Rasa.

PONTIANAK, insidepontianak.com – Restoran Pondok One Sedap Rasa di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Darat Sekip, Kota Pontianak, dilaporkan ke Satpol PP Kota Pontianak.

Laporan tersebut terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta pembuangan limbah cair ke saluran air tanpa pengolahan.

Pengaduan disampaikan oleh Wakil Ketua III Bidang Pemasyarakatan MPW Pemuda Pancasila Kalbar, Syarifal, pada Rabu (24/12/2025).

Ia menegaskan, laporan berawal dari keluhan masyarakat. Aktivitas restoran dinilai meresahkan warga sekitar, karena diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Selain itu, restoran tersebut juga membuang limbah cair dapur, termasuk sisa cucian masakan berbahan daging babi, langsung ke saluran air.

“Semua limbah diduga dibuang tanpa melalui proses pengolahan,” ujar Syarifal.

Menindaklanjuti aduan tersebut, MPW Pemuda Pancasila Kalbar melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Hasilnya, ditemukan dugaan penjualan minuman beralkohol secara bebas. Instalasi pengolahan limbah cair juga tidak ditemukan.

Syarifal menegaskan, dugaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 204 dan Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut mengatur larangan penjualan dan konsumsi minuman memabukkan dalam kondisi tertentu.

“Berdasarkan laporan warga dan hasil pengecekan lapangan, dugaan pelanggaran ini tidak dapat diabaikan,” tegasnya.

MPW Pemuda Pancasila Kalbar juga melaporkan SH selaku pengelola. Mereka meminta Pemerintah Kota Pontianak menghentikan sementara operasional restoran.

“Operasional harus dihentikan sampai seluruh perizinan dan legalitas dipenuhi sesuai ketentuan hukum,” kata Syarifal.

Selain melapor ke Satpol PP, temuan ini juga direncanakan akan dibawa ke Polresta Pontianak. Sebab, dinilai ada dugaan tindak pidana pembuangan limbah cair tanpa IPAL serta dugaan penjualan minuman beralkohol ilegal.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporan kami terima pada sore hari dan akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan Satpol PP tidak dapat bertindak sendiri. Penanganan akan melibatkan instansi terkait.

“Soal perizinan ada di PTSP. Pencemaran limbah di Lingkungan Hidup, karena kami tidak memiliki alat ukur,” jelasnya.

Ia juga menyebut telah berkoordinasi dengan camat dan lurah setempat. “Satpol PP menjalankan fungsi pembinaan dan penertiban,” tambahnya.

Kuasa hukum pengelola restoran, Ruliady, menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh MPW Pemuda Pancasila Kalbar.

“Kami menghargai pengaduan tersebut. Baik pelapor maupun terlapor memiliki hak konstitusional,” ujarnya.

Ia memastikan kliennya siap menghadapi proses hukum dan akan kooperatif jika dimintai keterangan oleh Pemerintah Kota Pontianak. Namun, Ruliady menegaskan akan menempuh jalur hukum jika laporan tersebut tidak terbukti.

“Jika tidak terbukti, kami akan menempuh upaya hukum pidana maupun perdata. Klien kami berpotensi dirugikan,” pungkasnya.

 

Leave a comment