Kasus Rudapaksa Santriwati di Ponpes Kubu Raya, Berkas Perkara Sudah Dikirim ke Jaksa

2025-07-22 19:00:11
Tersangka NK (40), pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kubu Raya yang merudapaksa santrinya, Selasa (22/7/2025). (insidepontianak.com/Greg)

KUBU RAYA, insidepontianak.com -  Penanganan kasus rudapaksa terhadap santriwati yang dilakukan oleh tersangka NK (40), pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Kubu Raya terus bergulir. Terbaru, polres setempat mengirim berkas perkara ke Jaksa untuk ditindaklanjuti dan diteliti lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani mengatakan, proses hukum masih berjalan sesuai prosedur. 

“Mungkin nanti akan ada petunjuk atau pesimulus untuk melengkapi berkas tersebut,” kata IPTU Hafiz, Selasa (22/7/2025).

Dalam kasus ini, sementara ini ada tiga orang korban yang telah melapor. Diketahui, NK melakukan aksinya dengan iming-iming akan menikahi korban.

Di samping itu, terkait upaya perlindungan terhadap korban, IPTU Hafiz memastikan pihaknya telah menjalin koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan pemerintah daerah. 

“Kami sudah langsung bergandengan dengan KPAD dan pemda. Perkembangan lebih lanjut akan terus kami monitor,” tegasnya.

Sementara itu, menanggapi informasi mengenai kondisi kesehatan tersangka, ia menjelaskan, bahwa NK memang sempat beberapa kali dirujuk ke rumah sakit saat proses penahanan. 

“Namun Alhamdulillah, saat ini sudah dinyatakan sehat oleh dokter, jadi tidak ada kendala. Tersangka kini kami tahan sebagaimana tahanan lainnya,” jelasnya.

Komitmennya, Polres Kubu Raya terus mendalami kasus ini guna memastikan seluruh pelaku mendapat hukuman setimpal dan para korban mendapat perlindungan yang layak. 

Diketahui, NK ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap pada 13 Juni 2025, berdasarkan laporan dari ayah korban ND, pada 5 Juni 2025.

Akibatnya, NK terancam hukuman paling lama 15 tahun, sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Greg)

Leave a comment