Pemkab Kubu Raya Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla, Fokus Lindungi Bandara dan Objek Vital

KUBU RAYA, insidepontianka.com - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya resmi menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Langkah ini diambil, sebab Kubu Raya memiliki objek vital yang harus dilindungi. Salah satunya aktivitas Bandara Internasional Supadio.
“Kita memiliki objek vital seperti bandara, maka atensi dan kesiapsiagaan harus ditingkatkan,” kata Bupati Kubu Raya, Sujiwo seusai menggelar apel penanganan karhutla, Selasa (30/7/2025).
Ia mengklaim, bahwa jumlah titik api di Kubu Raya relatif lebih rendah dibandingkan kabupaten lain di Kalimantan Barat.
"Bukan berarti karhutla kita parah, justru titik api di Kubu Raya cukup rendah," ucapnya.
Menurut Bupati Sujiwo, penetapan status tanggap darurat dilakukan sebagai langkah antisipatif dan bentuk kesiapsiagaan bersama seluruh pihak.
"Kondisi karhutla di Kubu Raya masih terkendali berkat kerja keras gabungan TNI-Polri, BPBD, Damkar swasta, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan dukungan dari Pemerintah Provinsi hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pusat," ujarnya.
Ia mengapresiasi, atensi penuh dari BNPB, karena telah menyiapkan operasi modifikasi cuaca dan armada water bombing untuk membantu pengendalian kebakaran.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah terjadinya karhutla.
“TNI, Polri, Damkar sudah berjibaku. Tapi jika masyarakat tidak menahan diri, tetap membuka lahan dengan cara membakar, maka semua upaya kita akan sia-sia,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan perusahaan-perusahaan, khususnya perkebunan kelapa sawit, agar tidak melakukan pembakaran untuk membuka lahan.
Ia menyatakan akan merekomendasikan tindakan tegas melalui penegakan hukum jika ditemukan adanya pelanggaran.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika menegaskan komitmen aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku pembakaran lahan secara ilegal, baik individu maupun korporasi.
“Kami dari Polri menjadi bagian dari Satgas Penegakan Hukum," kata Kadek Ary.
Ia berkomitmen, jika menemukan ada masyarakat atau korporasi yang membakar lahan dengan sengaja, maka akan Polres Kubu Raya proses secara hukum.
Kadek Ary menambahkan, bahwa hingga saat ini belum ada kasus pembakaran lahan yang ditangani di wilayah Kubu Raya.
"Hingga ini belum ada ditemukan, namun kami terus meningkatkan patroli dan pengawasan di lapangan," pungkasnya.
Penetapan status tanggap darurat ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan sinergi antarinstansi dan mendorong kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga lingkungan di tengah musim kemarau yang berpotensi memicu kebakaran lahan dan hutan.***
Leave a comment