SMPN 4 Sungai Raya Masih Pungut Biaya Seragam, Amri: Putusan MK hanya Macan Kertas

2025-09-10 17:11:38
Ketua Komisi IV DPRD Kubu Raya, Muhammad Amri. (insidepontianak.com/Greg)

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Praktik pungutan biaya untuk seragam batik dan olahraga di SMP Negeri 4 Sungai Raya kini menjadi sorotan tajam.

Sekolah ini menjual seragam melalui koperasi dengan harga Rp250.000 untuk seragam olahraga dan Rp245.000 untuk seragam batik.

Belakangan harga ini menuai protes dari sejumlah orang tua siswa yang merasa keberatan, terutama mereka yang berpenghasilan rendah.

Ketua Komisi IV DPRD Kubu Raya, Muhammad Amri, menilai praktik ini tidak sejalan dengan semangat program sekolah gratis yang dikuatkan oleh putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024.

"Seharusnya setelah putusan MK itu, tidak ada lagi jual-beli seragam, apa pun dalihnya," tegasnya.

Menurut legislator PKS tersebut, pungutan seragam menjadi beban ganda bagi keluarga kurang mampu. Pasti akan membebani.

"Bagi warga yang mampu, itu tidak masalah. Tapi bagi yang miskin, mereka benar-benar tidak mampu beli," ujarnya.

Ia pun menegaskan, dalih sekolah yang menggunakan koperasi atau mengatasnamakan kesepakatan komite dan wali murid dalam penetapan harga seragam itupun tidak dapat dibenarkan.

Amri mendesak Pemerintah Daerah Kubu Raya segera bertindak. Ia menyarankan agar anggaran pengadaan seragam gratis bagi siswa tidak mampu dialokasikan mulai tahun 2026.

"Kalau pemerintah tidak turun tangan, aturan MK hanya jadi macan kertas, sementara orang miskin tetap terjepit. Sekolah gratis, tapi seragamnya tetap bayar, itu ironi," cetusnya.

Menanggapi polemik ini, Kepala SMP Negeri 4 Sungai Raya, Panggi Setio, memilih untuk tidak memberikan komentar.

"Silakan konfirmasi ke koperasi sekolah," katanya singkat.

Peringatan Disdikbud

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya, Sy Muhammad Firdaus, menjelaskan sekolah memang diperbolehkan menggunakan seragam khas.

Namun, aturannya harus mengacu pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Aturan tersebut menyatakan sekolah hanya boleh menunjukkan contoh seragam untuk keseragaman.

Tetapi siswa bebas membeli seragam di mana pun mereka mau. Sekolah tidak boleh memaksa siswa membeli seragam di koperasi atau menjadikannya syarat apa pun.

"Dinas selalu mengingatkan agar sekolah tidak memberatkan orang tua," ujar Sy Muhammad Firdaus.

Ia pun berjanji akan memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang tetap memaksakan pembelian seragam.

Klarifikasi Komite dan Koperasi

Ketua Komite SMPN 4 Sungai Raya, Hayani, membantah adanya paksaan dalam pembelian seragam. Ia mengklaim harga seragam telah disepakati bersama dalam rapat dengan seluruh wali murid, bahkan dengan mekanisme cicilan hingga tiga bulan. "Alhamdulillah, saat rapat, semuanya setuju. Tidak ada penolakan dari orang tua," katanya.

Senada dengan itu, pengurus koperasi sekolah, Hesti Utari, menganggap kegaduhan ini hanyalah miskomunikasi. Menurutnya, hanya satu orang tua yang salah paham dan telah datang langsung ke sekolah untuk memberikan klarifikasi. "Orangnya juga sudah datang langsung menjelaskan tidak ada niat menjelekkan sekolah," jelasnya.

Polemik ini pertama kali mencuat setelah sebuah video diunggah oleh akun Instagram @inspirasiKalbar.com yang memperlihatkan orang tua memilih seragam.

Unggahan ini menuai banyak komentar, bahkan direspons langsung oleh akun Bupati Kubu Raya, @Sujiwo, yang menulis, "Monitor min @inspirasikalbar9. Kami dalami ya."

Leave a comment