Imigrasi Ketapang Deportasi Tiga WNA Tiongkok Terkait Aktivitas Kerja Ilegal

2025-12-26 19:15:09
tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial JX, CW, dan XB diamankan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang/IST

KETAPANG, insidepontianak.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial JX, CW, dan XB setelah terbukti melakukan aktivitas kerja ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan terhadap ketiga WNA tersebut dilaksanakan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (25/12/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Benny Septiyadi, menjelaskan bahwa ketiga WNA tersebut diketahui bekerja di lokasi pertambangan emas ilegal yang berada di Kecamatan Matan Hilir Selatan.

Pengungkapan kasus ini bermula saat ketiganya terdeteksi berupaya meninggalkan wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Mengetahui hal tersebut, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Ketapang langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Entikong untuk melakukan penundaan keberangkatan.

“Setelah dilakukan koordinasi, ketiga WNA tersebut berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Benny, Jumat (26/12/2025).

Selama proses pemeriksaan, ketiganya ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang. Dari hasil pemeriksaan, diketahui mereka melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Atas pelanggaran tersebut, kami menjatuhkan sanksi deportasi dan penangkalan, sehingga yang bersangkutan dipulangkan ke negara asal serta dimasukkan dalam daftar penangkalan,” jelas Benny.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ketapang dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

Selain itu, Benny mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang mencurigakan di lingkungan sekitar guna mendukung optimalisasi pengawasan keimigrasian.

Leave a comment