11 Napi Rutan Sambas Terima Remisi Natal
SAMBAS, insidepontianak.com – Sebanyak 11 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas, menerima remisi khusus Natal 2025.
Penyerahan remisi digelar di Gereja Oikumene Rutan Sambas. Diserahkan langsung Kepala Rutan Sambas, Andriyas Dwi Pujoyanto.
Remisi Natal diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama masa pembinaan.
“Remisi diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mengalami penurunan tingkat risiko,” ujar Andriyas.
Dari 11 penerima remisi, dua narapidana memperoleh pengurangan masa pidana 15 hari. Enam orang menerima remisi satu bulan. Tiga lainnya mendapat remisi satu bulan 15 hari.
Andriyas menegaskan, pemberian remisi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Ia berharap remisi menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan, dan aktif mengikuti pembinaan sebagai bekal reintegrasi ke masyarakat.***
Tags :

Leave a comment