Tuduh Istri Pakai Narkoba dan Lakukan Penganiayaan, Suami di Kubu Raya Ditangkap Polisi

2025-09-11 19:23:30
Ilustrasi -KDRT. (Istimewa)

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Nasib nahas menimpa ibu rumah tangga di Kubu Raya berinisial LM (32). Wajahnya penuh lebam. Mentalnya terguncang.

Ini semua akibat perbuatan keji sang suami berinisial LL (43). Peristiwa KDRT dialami LM terjadi pada Kamis, 11 Agustus 2025 malam.

Tanpa alasan yang jelas, LL menuding istrinya sebagai pengguna narkoba. LM tak terima. Tuduhan itu tanpa bukti. Sehingga ia menggap difitnah secara keji.

Perlawanan LM memicu amarah LL. Keributan tak terhindarkan. LL hilang kendali. Ia membabi buta, hingga memukul dada dan menyeret sang istri ke dapur.

Anak kandung mereka sampai ketakutan, dan langsung menghubungi pamannya untuk meminta pertolongan. Ironisnya, saat abang korban datang untuk melerai, LL justru menantangnya.

Tak terima dengan perbuatan suaminya, LM melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada 2 September 2025.

"Tak butuh waktu lama, kami langsung meringkus LL di kediamannya," kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak.

Ia menegaskan, tuduhan sepihak bukanlah alasan untuk melakukan kekerasan. Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi semua orang. Tak ada toleransi terhadap pelaku KDRT.

"KDRT adalah kejahatan yang bukan hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga psikis. Kami bergerak cepat agar korban mendapatkan perlindungan hukum," pungkasnya.

Atas perbuatannya, LL dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Jo Pasal 5 huruf (a) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.***

Leave a comment