Kades Parit Baru Wacanakan Bayar PBB Jadi Syarat Urus Administrasi di Desa
KUBU RAYA, insidepontianak.com – Kepala Desa Parit Baru, Musa, berencana menerapkan aturan baru: warga wajib melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum mengurus administrasi di desa.
Aturan ini dinilai jitu untuk meningkatkan kesadaran pajak, sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Musa mengatakan, masih banyak warga yang enggan membayar pajak rumah.
“Yang sulit itu biasanya pajak rumah pribadi,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Ia menilai cara paling efektif mendorong kepatuhan adalah mengaitkan pembayaran pajak dengan layanan administrasi.
“Setiap urusan harus melampirkan bukti lunas pajak. Jadi kalau mau ngurus apa pun, bisa bilang: pajak saya sudah bayar,” ujarnya.
Menurut Musa, kebijakan seperti ini sudah diterapkan di sejumlah kota besar. Dan, terbukti efektif meningkatkan penerimaan daerah.
Ia berharap Bupati Kubu Raya, Sujiwo, bisa memberi contoh dan dukungan agar desa-desa baru mengikuti langkah serupa.
“Seandainya Pak Bupati berkenan, pengelolaan PBB di desa pasti meningkat,” katanya.
Ia menambahkan, sistem ini mirip dengan kewajiban membayar iuran BPJS sebelum mengurus dokumen tertentu. Prinsipnya, ada kewajiban yang harus dipenuhi sebelum proses administrasi berjalan.
“Kan ada kewajiban dulu sebelum bisa diproses,” ujarnya.
Musa menegaskan, kebijakan ini bukan semata penegakan aturan, melainkan strategi memperkuat pendapatan desa dan daerah.
“Ini cara kita meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat PAD,” tutupnya.***

Leave a comment