Satpol PP Kubu Raya Bongkar Bangunan Liar di Jalan Mayor Alianyang, Guntoro: Ini Perintah Bupati

2025-10-28 18:54:58
Satpol PP Kubu Raya saat membongkar bangunan liar yang berdiri di sepanjang ruas Jalan Major Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang, Selasa (28/10/2025). (insidepontianak.com/Greg)

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kubu Raya mulai menertibkan deretan bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (28/10/2025).

Deretan lapak dan bangunan semi permanen yang berdiri di atas fasilitas umum itu dinilai merusak estetika kota dan mengganggu fungsi ruang publik.

Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kubu Raya, Guntoro mengatakan, kegiatan pembongkaran ini sudah berlangsung sejak bulan lalu. 

Penertiban dilakukan menyusul atensi langsung dari Bupati Kubu Raya, Sujiwo yang meminta agar fasilitas publik tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Kami hanya menindaklanjuti perintah Bupati. Karena area publik sudah banyak dipakai untuk usaha, kesannya jadi kumuh, maka kami tertibkan,” kata Guntoro.

Ia menjelaskan, sebelum turun membongkar, Satpol PP Kubu Raya telah menempuh seluruh prosedur administratif. 

Diantaranya, melakukan sosialisasi, pemberian surat peringatan satu, dua, dan tiga, hingga imbauan agar pelaku usaha melakukan pembongkaran mandiri.

“Tapi masih ada beberapa yang kami tindak langsung bersama tim,” ujarnya.

Lokasi pembongkaran mencakup sepanjang ruas dari turunan jembatan Kapuas II hingga ke Tugu Alianyang. 

Adapun penertiban ini melibatkan unsur kecamatan Sungai Ambawang dan Sungai Raya, serta sejumlah desa seperti Durian dan Kapur.

“Kami kolaborasi lintas instansi. Ini kerja bareng Satpol PP, kecamatan, dan desa,” tambah Guntoro.

Satpol PP menargetkan seluruh bangunan liar di jalur itu selesai dibongkar dalam satu minggu ke depan. Petugas diturunkan setiap hari untuk mempercepat penertiban.

“Kita kerja tiap hari. Kalau masih ada yang belum juga dibongkar mandiri, ya akan kami bongkar paksa,” tegasnya.

Guntoro memastikan, langkah ini bukan semata soal penertiban fisik, tetapi bagian dari upaya Pemkab Kubu Raya untuk mengembalikan fungsi ruang publik sebagaimana mestinya.

“Fasilitas umum itu harus dikembalikan ke masyarakat, bukan dikuasai kelompok tertentu,” pungkasnya. (Greg)

Leave a comment