Pemkab Kubu Raya Belum Isi Tujuh Posisi ASN yang Dipensiunkan Dini

2025-12-05 15:55:22
Ilustrasi - ASN Kubu Raya mengikuti upacara di halaman Kantor Bupati. (Insidepontianak.com/Greg)

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya belum mengisi kekosongan tujuh posisi ASN yang dipensiunkan dini. Sebagian mereka itu adalah guru.

Mereka diberhentikan sebelum memasuki masa pensiun karena pelanggaran disiplin. Tujuh orang itu adalah HR, IPU, MA, WT, YK, TY, dan MN.

Sekda Kubu Raya, Yusran Anizam, menyebut posisi yang ditinggalkan belum terisi karena mekanisme pengangkatan ASN wajib mengikuti prosedur nasional.

“Sehingga posisi ASN yang dikenai sanksi ini tetap kosong,” ujar Yusran, Jumat (5/12/2025).

Ia menjelaskan, pengisian formasi ASN hanya dapat dilakukan melalui rekrutmen CPNS atau PPPK. Prosesnya berdasarkan analisis kebutuhan daerah dan penetapan formasi oleh pemerintah pusat.

Yusran menambahkan, proses penjatuhan sanksi hingga pemberhentian ASN pun memakan waktu panjang. Bahkan bisa sampai dua hingga tiga tahun.

Tahapannya berlapis: pembinaan, teguran lisan, teguran tertulis, mutasi, hingga keputusan final oleh Majelis Pertimbangan Pegawai.

Disdik Siapkan Redistribusi Guru

Dinas Pendidikan Kubu Raya menyiapkan kebijakan redistribusi untuk menutup kekosongan guru di sejumlah sekolah yang terkena sanksi pensiun dini.

Plt Kepala Disdik Kubu Raya, Syarif Muhammad Firdaus, mengatakan pihaknya sedang merumuskan strategi agar kebutuhan tenaga pendidik tetap terpenuhi.

“Guru-guru yang menumpuk di satu lokasi akan kami geser ke tempat lain yang masih kekurangan,” jelasnya.

Firdaus menegaskan, kasus pelanggaran disiplin yang berujung pemberhentian ini menjadi evaluasi penting. Disdik perlu memperkuat pola pengawasan terhadap tenaga pendidik.

Sebagai langkah pencegahan, Disdik akan mulai menerapkan sistem absensi digital berbasis teknologi pada awal 2026.

“Kami akan meluncurkan aplikasi presensi digital pada awal Januari mendatang,” kata Firdaus.

Aplikasi tersebut wajib dipakai seluruh guru ASN dan tenaga kependidikan, baik PNS maupun PPPK.
Sistem baru ini diharapkan meningkatkan pengawasan dan memastikan kehadiran pegawai tetap terkontrol.

“Kami berharap ini dapat menjadi salah satu solusi untuk memperkuat kedisiplinan ASN,” pungkasnya.***

Leave a comment