Realisasi Pajak Kabupaten Landak 84,58 Persen, PBB Jadi Sorotan
LANDAK, insidepontianak.com – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Landak mencatat realisasi pajak baru mencapai 84,58 persen.
Yang paling disorot adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Karena angkanya tertinggal jauh. Realisasinya baru 69,6 persen.
“Sehingga, per hari ini, 5 November 2025, realisasi semua jenis pajak baru 84,58 persen,” ujar Kepala BPRD Landak, Rosalia Elisabet, Jumat (05/12/2025).
Sejumlah pajak lain justru mendekati target. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah berada di angka 95,84 persen. Pajak Barang dan Jasa bahkan mencapai 97,69 persen.
BPRD menargetkan dua jenis pajak itu dapat tembus 100 persen sebelum tahun anggaran berakhir. Sementara PBB masih digenjot agar lebih optimal.
Untuk meningkatkan capaian PBB, BPRD akan melakukan evaluasi dan koordinasi langsung dengan para kepala desa dan kepala dusun di seluruh kecamatan.
Di sisi lain, peningkatan kesadaran wajib pajak juga didorong melalui kebijakan penghapusan denda. Program ini berlaku sejak 1 Agustus hingga 20 Desember.
“Penghapusan denda ini salah satu cara menarik wajib pajak agar membayar tunggakan tahun-tahun sebelumnya,” jelas Rosalia.
Dampaknya cukup positif. Masyarakat mulai aktif membayar pajak. Kemudahan layanan juga membantu.
Pembayaran pajak kini bisa dilakukan melalui mobile banking, Koperasi Credit Unium (CU), hingga marketplace seperti Tokopedia.
“Sekarang bayar pajak sudah mudah. Sambil baring pun bisa,” ujarnya.
Rosalia menegaskan, pajak daerah memegang peran penting untuk pembangunan. Karena itu, kewajiban membayarnya harus dipenuhi.
“Pajak ini dari kita untuk kita. Pendapatan itu dipakai membiayai jalan, rumah sakit, sekolah, dan fasilitas publik lainnya,” katanya.***

Leave a comment