BPN Kubu Raya Fokus Penertiban Sertifikat Tanah Sepanjang 2026
KUBU RAYA, insidepontianak.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk melakukan penertiban dan penataan sertifikat tanah sepanjang tahun 2026 sebagai upaya mencegah konflik agraria dan memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kubu Raya, Aklis Indriyatno, mengatakan penertiban dilakukan melalui pelaksanaan sejumlah program strategis nasional (PSN), di antaranya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berbasis botol tegak dan Sertifikat Aset Tanah (SAT).
“Untuk tahun 2026 kita fokus pada penertiban," kata Alkis, Rabu (7/1/2025).
Ia mengungkapkan, bahwa di Kubu Raya sebagian besar bidang tanah sudah bersertifikat, sehingga dibutuhkan ketelitian dan kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan data.
Aklis menjelaskan, program Sertifikat Aset Tanah (SAT) menjadi salah satu fokus utama karena menyangkut penataan ulang bidang-bidang tanah yang telah memiliki sertifikat.
Proses ini, katanya, membutuhkan verifikasi menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Selain tanah milik masyarakat, BPN Kubu Raya juga melakukan penertiban terhadap aset keagamaan.
Sepanjang tahun ini, sebanyak 36 bidang tanah wakaf telah diterbitkan sertifikatnya, meliputi pesantren, masjid, dan musala.
“Penertiban ini bertujuan mengamankan aset-aset umat agar memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Adapun diketahui, saat ini jumlah bidang tanah yang telah bersertifikat di Kabupaten Kubu Raya mencapai sekitar 400 ribu bidang.
Namun, BPN Kubu Raya mengakui belum memiliki data rinci mengenai total lahan yang belum bersertifikat di seluruh wilayah.
Di samping itu, Aklis mengingatkan masyarakat agar turut berperan aktif dalam penertiban administrasi pertanahan, terutama dengan segera melakukan balik nama sertifikat atas tanah hasil jual beli.
“Untuk keamanan ke depan, tanah yang sudah diperjualbelikan sebaiknya segera dibalik nama. Ini bagian dari penertiban,” tegasnya.
Terkait persoalan tumpang tindih sertifikat, Aklis menekankan pentingnya kesadaran pemilik tanah untuk memasang patok batas serta memelihara dan memanfaatkan tanahnya dengan baik.
“Kalau batas tanah tidak jelas dan tanah dibiarkan, potensi konflik akan selalu ada. Penertiban ini tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tapi juga peran pemilik tanah,” jelasnya.
Menurutnya, edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dari upaya penertiban sertifikat sepanjang 2026.
“Kami ingin masyarakat paham bahwa penertiban sertifikat dan pengelolaan tanah yang baik adalah kunci untuk mencegah sengketa di kemudian hari,” pungkasnya. (Greg)
Tags :

Leave a comment