Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Sembilan Kepala Desa Ini Pesan Pj Bupati Landak
LANDAK, insidepontianak.com - Pengukuhan merupakan tindak lanjut dari undang-undang no 3 tahun 2023 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Pj Bupati Landak Gutmen Nainggolan menegaskan hal itu usai mengukuhkan sembilan kepala desa perpanjangan masa jabatan di Aula Kantor Bupati Landak, Senin (15/07/2024).
"Sembilan kepala desa ini sebelumnya masa jabatannya akan berakhir pada pada 1 November 2024 maka dengan perpanjangan ini maka menjadi 1 November 2026," ungkapnya.
Gutmen menjelaskan dengan perpanjangan masa jabatan ini Kepala Desa diharapkan mampu bisa meningkatkan kinerja, sehingga apa yang diamanatkan dalam udang-undang terbaru tersebut dapat terlaksana dengan baik.
"Para Kepala Desa ini agar berkomitmen serta tetap konsisten melaksanakan kewajibannya dengan baik sehingga mampu meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desanya," jelasnya.
Di masa Pilkada Pj. Bupati juga mengingatkan agar para kepala desa bisa menjaga netralitasnya.
"Hal ini bertujuan untuk menjaga situasi sehingga tahapan Pilkada bisa berjalan aman dan lancar," pesannya.
Acara dilanjutkan dengan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Ketua PKK Desa. ***
Leave a comment