Kecelakaan Lalu Lintas Masa Mudik Menurun
JAKARTA, insidepontianak.com - PT Jasa Raharja mencatat angka kasus kecelakaan lalu lintas pada masa mudik Lebaran 2023 menurun jika dibandingkan dengan angka kasus kecelakaan pada masa mudik Lebaran tahun sebelumnya.
Sebagaimana dikutip dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin, Direktur Hubungan Kelembagaan PT Jasa Raharja Munadi Herlambang menyampaikan bahwa ada total 7.633 kasus kecelakaan lalu lintas dengan 1.121 korban jiwa pada masa mudik Lebaran tahun 2022.
Pada masa mudik Lebaran tahun 2023, dari tanggal 18 sampai 28 April, Jasa Raharja mencatat sebanyak 5.894 kasus kecelakaan lalu lintas dengan 726 korban jiwa.
Menurut data PT Jasa Raharja, pada masa mudik Lebaran tahun 2023 kasus kecelakaan lalu lintas paling banyak terjadi di wilayah Provinsi Jawa Timur dengan 1.476 kasus kecelakaan lalu lintas dan 118 korban meninggal.
Provinsi Jawa Tengah menempati urutan kedua dengan 980 kasus kecelakaan lalu lintas dan 115 korban jiwa, disusul oleh Provinsi Jawa Barat dengan 444 kasus kecelakaan lalu lintas dan 86 korban jiwa.
"Angka ini belum final, karena puncak arus balik mudik sampai 1 Mei 2023," kata Munadi.
Saat memantau arus balik mudik di Terminal Alang Alang Lebar, Kota Palembang, Munadi mengatakan bahwa sekitar 50 persen pemudik belum kembali ke daerah asal.
"Seluruh moda transportasi terpantau efektif menjalankan layanan mudik, terutama dipersiapkan untuk arus balik. Puncak arus balik terjadi tanggal 29 April sampai 1 Mei, dan seluruh moda transportasi umum dari Sumatera ke Jawa terpantau full kapasitas," katanya.
Munadi mengemukakan bahwa penurunan angka kasus kecelakaan lalu lintas pada masa mudik Lebaran tidak lepas dari upaya seluruh pemangku kepentingan terkait dalam mempersiapkan secara matang penyelenggaraan pelayanan dan pengamanan arus mudik Lebaran.
"Kita upayakan dan doakan angka kecelakaan menurun seiring dengan upaya kampanye keselamatan Jasa Raharja yang masif dan perilaku berkendara yang aman dari masyarakat semakin meningkat," katanya. (antara)
Tags :
Berita Populer
1
Leave a comment