Remisi Natal Bisa Hemat Anggaran Negara hingga Rp8,19 Miliar
Jakarta, insidepontianak.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat bahwa pemberian remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) kepada total 15.976 warga binaan pada momentum Natal 2024 bisa menghemat anggaran negara hingga Rp8,19 miliar.
“Pemberian RK dan PMP Natal tahun ini bisa menghemat anggaran negara hingga Rp8.191.365.000 yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana dan anak binaan,” demikian Menteri Imipas Agus Andiranto dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Agus menjelaskan, Sistem Database Pemasyarakatan per 16 Desember 2024 mencatat total tahanan, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia berjumlah 274.166 orang. Dari jumlah tersebut, 19.968 orang di antaranya beragama Nasrani.
Pada momentum Natal tahun ini, Kemenimipas memberikan remisi khusus kepada 15.807 narapidana, dengan rincian 15.691 narapidana menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I) dan 116 narapidana lainnya langsung bebas (RK II).
Selain itu, Kemenimipas juga memberikan pengurangan masa pidana kepada 169 anak binaan. Adapun rinciannya, yakni 166 anak binaan mendapatkan pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga lainnya langsung bebas (PMP II).
Agus menjelaskan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Hal itu didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
“Sistem pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, tetapi harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” kata Agus.
Menteri Imipas meyakini bahwa apresiasi tersebut bertujuan untuk menstimulasi warga binaan agar lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat. Di sisi lain, dia mendorong narapidana dan anak binaan untuk senantiasa produktif dan memperbaiki diri.
Di sisi lain, Agus mengapresiasi petugas pemasyarakatan di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pemerintah, dan pihak terkait lainnya atas kontribusi yang diberikan dalam mendukung pembinaan warga binaan.
“Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” ujarnya. (ant)
“Pemberian RK dan PMP Natal tahun ini bisa menghemat anggaran negara hingga Rp8.191.365.000 yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana dan anak binaan,” demikian Menteri Imipas Agus Andiranto dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Agus menjelaskan, Sistem Database Pemasyarakatan per 16 Desember 2024 mencatat total tahanan, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia berjumlah 274.166 orang. Dari jumlah tersebut, 19.968 orang di antaranya beragama Nasrani.
Pada momentum Natal tahun ini, Kemenimipas memberikan remisi khusus kepada 15.807 narapidana, dengan rincian 15.691 narapidana menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I) dan 116 narapidana lainnya langsung bebas (RK II).
Selain itu, Kemenimipas juga memberikan pengurangan masa pidana kepada 169 anak binaan. Adapun rinciannya, yakni 166 anak binaan mendapatkan pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga lainnya langsung bebas (PMP II).
Agus menjelaskan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Hal itu didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
“Sistem pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, tetapi harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” kata Agus.
Menteri Imipas meyakini bahwa apresiasi tersebut bertujuan untuk menstimulasi warga binaan agar lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat. Di sisi lain, dia mendorong narapidana dan anak binaan untuk senantiasa produktif dan memperbaiki diri.
Di sisi lain, Agus mengapresiasi petugas pemasyarakatan di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pemerintah, dan pihak terkait lainnya atas kontribusi yang diberikan dalam mendukung pembinaan warga binaan.
“Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” ujarnya. (ant)
Leave a comment