Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Migran, Optimalkan Devisa Negara

2025-02-03 17:20:26
Seminar Nasional Soal PMI di Universitas Islam Malang (Unisma), Sabtu (11/1).

MALANG, insidepontianak.com – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam melindungi pekerja Migran Indonesia (PMI) serta mengoptimalkan kontribusi mereka terhadap devisa negara.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, dalam Seminar Nasional di Universitas Islam Malang (Unisma), Sabtu (11/1).

Dalam pemaparannya, Abdul Kadir menjelaskan bahwa Kementerian P2MI merupakan institusi baru yang dibentuk berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto. Kementerian ini bertugas menangani pekerja migran sejak tahap persiapan, pemberangkatan, hingga perlindungan mereka di luar negeri.

"Presiden memberikan dua mandat utama kepada kami. Pertama, memastikan PMI terlindungi dari eksploitasi, perlakuan tidak adil, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedua, meningkatkan devisa negara yang dihasilkan dari pekerja migran," ujar Abdul Kadir.

Ia mengungkapkan bahwa pada 2024, devisa dari PMI mencapai Rp251 triliun. Namun, masih banyak pekerja migran yang menghadapi berbagai kendala, terutama mereka yang berangkat secara non-prosedural.

Menurutnya, sebagian besar kasus yang menimpa PMI terjadi akibat pemberangkatan melalui calo atau sindikat ilegal. Hal ini menyulitkan pemerintah dalam memantau keberadaan mereka, termasuk mengetahui tempat kerja, keterampilan, hingga kontrak kerja.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas tenaga kerja migran. Saat ini, sekitar 80 persen PMI bekerja di sektor domestik dengan keterampilan rendah.

Oleh karena itu, Abdul Kadir menekankan pentingnya pelatihan sebelum keberangkatan agar pekerja migran memiliki keterampilan yang memadai, penguasaan bahasa asing, serta mental yang kuat.

"Jika keempat hal ini dipenuhi—keterampilan, bahasa, mental, dan prosedur resmi—maka risiko perdagangan manusia dan TPPO dapat dikurangi," tegasnya.

Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap agen penyalur tenaga kerja. Kementerian P2MI tidak akan ragu mencabut izin operasional agen resmi yang melanggar aturan.

"Pemberangkatan PMI harus sesuai prosedur. Agen yang terbukti melanggar akan kami tindak tegas demi melindungi pekerja kita," kata Abdul Kadir.

Selain itu, kementerian terus mengidentifikasi serta menindak agen ilegal guna menekan jumlah pekerja migran non-prosedural. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kesejahteraan PMI di luar negeri. (Fauzi)

Leave a comment