Lagi Ramai Dugaan Pemotongan Dana PIP, Disdikbud Kalbar Juga Terima Banyak Laporan Masyarakat

2025-02-21 05:00:43
Kadisdikbud Kalbar, Rita Hastarita. (Insidepontianak.com/Andi Ridwansyah)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Provinsi Kalimantan Barat (Disdikbud Kalbar), juga mendapat banyak laporan terkait pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

"Ada laporan dari masyarakat dan di media sosial, baik di SD, SMP dan SMA," kata Kadisdikbud Kalbar, Rita Hastarita kepada Insidepontianak.com, Rabu (19/2/2025). 

Rita mengungkapkan, dari pendalaman yang dilakukan pihaknya, dugaan penyimpangan itu justru dilakukan pihak di luar sekolah.

"Saat ini sudah kami serahkan ke aparat penegak hukum dan inspektorat, untuk menindak orang yang melakukan praktik pemotongan itu," tegas Rita. 

Ia pun memastikan, Disdikbud Kalbar selalu mengingatkan kepada pihak sekolah agar penyaluran PIP dilakukan sesuai aturan. 

"Tidak boleh ada pungutan liar dan pemotongan sedikit pun," tegasnya. 

Di samping itu, sekolah juga terus diimbau taat mengikuti Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang PIP. 

"Kita selalu ingatkan, bagi yang melanggar, akan diberikan sanksi tegas," katanya. 

Selanjutnya, seluruh siswa dan orang tua juga telah diminta pro aktif memeriksa status penerimaan dana PIP dengan mengakses laman pip.kemendikbud.go.id.

Sebelumnya, Keluarga Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS), menggendus dugaan penyimpangan Program Indonesia Pintar (PIP).

Bahkan, mereka telah menerima aduan praktik lancung pemotongan dialami siswa penerima manfaat. 

Hanya saja, suara-suara protes itu dibungkam. Bahkan siswa yang coba menyampaikan keluhannya diancam haknya dialihkan. 

“Kami miris mendengar laporan para penerima manfaat mendapat tekanan agar tidak mengungkap dugaan penyimpangan. Ini jelas tak bisa dibiarkan,” ucap Ketua KMKS, Dimas, Selasa (18/2/2025.  

Hasil penelusuran KMKS di lapangan, siswa yang mengalami pemotongan dana PIP ada yang capai 50 persen. 

Adapun besaran bantuan dana PIP yang harusnya diterima siswa SMA secara utuh sebesar Rp1.800.000 per tahun. Namun dengan potongan 50 persen itu, siswa hanya terima Rp900.000.

KMKS pun telah menerima aduan-aduan siswa penerima manfaat dengan menyertakan bukti-bukti pemotongan yang dialami.

“Kurang lebih 25 laporan sudah masuk,” kata Dimas, Selasa (18/2/2025).

Menurutnya, laporan yang diterima mayoritas disampaikan melalui pesan WhatsApp. Untuk menghimpun informasi lebih banyak, KMKS pun membuka posko pengaduan. 

“Karena itu, kami juga buka posko aduan karena laporannya kurang lebih sama. Jadi, kami ambil samplingnya saja,” tambahnya.

Selain menerima pengaduan melalui posko, KMKS juga melakukan survei langsung ke beberapa kecamatan untuk mengumpulkan data terkait dugaan pemotongan dana PIP.

“Sisanya, kami survei langsung ke beberapa kecamatan dan juga lewat posko aduan. Hasil laporan yang diterima, besaran pemotongan bervariasi, paling tinggi memang 50 persen,” katanya.

Untuk diketahui, PIP merupakan program pemerintah untuk membiayai sekokalah bagi siswa dari keluarga kurang mampu. 

Program itu diharapkan mengurangi beban biaya pendidikan siswa kurang mampu. Mencegah siswa putus sekolah karena masalah ekonomi dan meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.***

Leave a comment