Buntut Aksi di Untan, BEM Anggap Pihak Kampus Tak Prioritas Pembangunan dan Kualitas Pendidikan

PONTIANAK, insidepontianak.com - Gelar aksi di Rektorat Universitas Tanjungpura, BEM pertanyakan keputusan rektor yang dinilai kurang memperhatikan skala prioritas pembangunan sarana dan prasana di kampus.
BEM Untan menyoroti adanya sebuah coffee shop yang berdiri di kompleks kampus yang menurut mereka, caffee shop tersebut sama sekali tidak memberikan manfaat kepada mahasiswa.
"Ternyata arah kebijakan rektor malah untuk membangun hal yang tidak ada substansinya untuk mahasiswa. Terkesan kampus malah lebih suka membuat hal yang tidak bermanfaat bagi mahasiswa," ungkap Muhammad Najmi, Presma Universitas Tanjungpura, Jum'at (25/04/2025).
Selain itu Najmi juga menyoroti keberadaan pos parkir yang dipasang tepat setelah caffeeshop berdiri. Menurutnya dengan adanya pos parkir tersebut justru menyulitkan dan menggangu aktivitas mahasiswa yang melewati jalan penghubung antara Untan dan Polnep.
Belum lagi lahan parkir yang seharusnya diperuntukkan pada mahasiswa dan dosen di gedung S2 Fakultas Teknik malah sering penuh oleh pengunjung caffee shop tersebut.
"Dengan adanya plang parkir yang ada di 5cm tersebut, bahkan hari ini kami mahasiswa di Untan, kami lewat di situ saja kami kena (biaya) parkir," ucap Najmi.
Menanggapi hal tersebut, Prof Garuda Wiko, Rektor Universitas Tanjungpura menjelaskan bahwa pembangunan coffee shop tersebut sama sekali tidak menggunakan anggaran dari Untan melainkan dari mitra strategis.
Mitra strategis sendiri merupakan pihak yang digandeng oleh kampus untuk menjalin bisnis dalam upaya mengoptimalkan aset milik kampus.
"Dalam program kerja di seluruh universitas yang sekarang sudah bertransformasi dari Sakter (Satuan Kerja) ke BLU (Badan Layanan Umum) maka salah satu yang diminta adalah menoptimasikan aset. Artinya memanfaatkan aset dengan kerja sama," jelas Garuda Wiko dihadapan mahasiswa yang menggelar aksi.
Garuda Wiko menambahkan dari kerja sama tersebut, Untan memperoleh pendapatan dari luasan lahan yang digunakan sesuai dengan ketentuan BLU yang ditentukan tarifnya oleh KPKNL (Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).
"Setiap sentimeter lahan di Untan ini sudah ada tarif penggunaan yang dihitung oleh KPKNL, itu dibawah Kementerian Keuangan. Aset kita ini berada di bawah Kementerian Keuangan," lanjut Garuda Wiko.
Langkah ini, menurut Garuda Wiko berpotensi membantu pendapat Untan agar tidak lagi terlalu mengandalkan UKT dan dapat mencegah kenaikan UKT nantinya.
"Oleh karena itu kita diberi bentuk baru, BLU, memungkinkan pengelolaan aset secara optimal untuk kesejahteraan civitas akademika. Pembangunan kita bisa lebih cepat," tuturnya.
Ia juga mengatakan bagi setiap dosen maupun mahasiswa Untan seharusnya tidak dikenakan biaya parkir ketika mengakses jalan antara Untan dan Polnep. (Wahyu)
Leave a comment