Cegah Pelanggaran, Bawaslu Sambas Petakan 17 Indikator TPS Rawan di Pilkada Serentak 2024
SAMBAS, insidepontianak.com - Bawaslu Sambas telah memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada serentak 2024 yang akan digelar besok, Rabu (27/11/2024).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap gangguan selama proses pemungutan suara berlangsung.
Ketua Bawaslu Sambas, Yesi Mayasanti mengatakan berdasarkan hasil pemetaan, ditemukan 17 indikator kerawanan yang perlu menjadi perhatian di setiap TPS.
Proses pemetaan mencakup 195 desa/kelurahan dari 19 kecamatan dan dilakukan selama enam hari, yakni 10–15 November 2024.
"Indikator yang diidentifikasi meliputi aspek-aspek seperti penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA, netralitas penyelenggara, distribusi logistik, lokasi TPS, hingga kondisi jaringan listrik dan internet,” kata Yesi.
Dari pemetaan ini, Bawaslu Sambas mencatat sejumlah hal penting yang menjadi perhatiannya. Antara lain, tercatat 167 TPS dengan pemilih yang tidak memenuhi syarat karena ada yang meninggal atau alih status.
Kemudian, ada 115 TPS dengan pemilih pindahan, 218 TPS dengan pemilih disabilitas, 39 TPS berada di wilayah rawan bencana, 31 TPS mengalami kendala jaringan internet, 8 TPS sulit dijangkau karena kondisi geografis atau cuaca.
Selanjutnya, terdapat 5 TPS memiliki riwayat pernah terjadi keributan, 6 TPS menghadapi risiko keterlambatan atau kekurangan logistik, 2 TPS memiliki riwayat pemungutan suara ulang, dan 1 TPS mencatat pelanggaran netralitas oleh ASN, TNI/Polri, atau perangkat desa.
"Bawaslu juga mencatat TPS yang berlokasi dekat lembaga pendidikan, wilayah kerja, atau posko tim kampanye yang berpotensi memengaruhi independensi pemilih," jelasnya.
Dari hasil pemetaan tersebut, Yesi mengatakan, Bawaslu Sambas merekomendasikan sejumlah langkah antisipasi kepada KPU unuk meminimalisir kerawanan pelanggaran.
“Kami meminta KPU menginstruksikan jajaran PPS dan KPPS melakukan langkah pencegahan, seperti mengidentifikasi kerawanan, berkoordinasi dengan stakeholder terkait, dan memastikan distribusi logistik tepat sasaran,” ujar Yesi.
Ia juga menegaskan pentingnya keterlibatan aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan serta mencegah pelanggaran netralitas maupun kampanye di hari pemungutan suara.
“Distribusi logistik ke TPS harus dilakukan H-1 secara tepat, baik jumlah maupun waktu,” tambahnya.
Yesi juga menekankan pentingnya pelayanan yang sesuai aturan, terutama bagi kelompok rentan seperti pemilih disabilitas.
"Data pemilih harus dicatat dengan akurat guna mencegah potensi masalah di kemudian hari," pungkasnya.***
Leave a comment