Puluhan Guru Jadi Penyelenggara Pemilu 2024 di Probolinggo

2024-11-23 15:13:42
Ilustrasi
PROBOLINGGO, insidepontianak.com - Puluhan guru di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menjadi penyelenggara Pemilu 2024 sebagai badan adhoc baik di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pengawas kecamatan (Panwascam). "Guru harus merefleksikan tentang berbagai macam aturan tentang beban kerja, jam kerja dan kinerja-nya, sehingga mereka yang menjadi penyelenggara pemilu diberikan arahan agar tidak ada unsur yang dirugikan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi dalam keterangan tertulis yang diterima di Probolinggo, Jumat (3/2/2023). Sebanyak 72 guru yang menjadi penyelenggara Pemilu mendapat arahan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Probolinggo, Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Fathul Qorib. "Kami memberikan arahan, salah satunya berkaitan dengan beban kerja guru sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," tuturnya. Pada pasal 35 ayat 2 dijelaskan bahwa beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam seminggu. "Saya berharap guru baik dari ASN, GTT maupun PTT yang aktif dalam panitia adhoc penyelenggara pemilu harus memenuhi tugas utama sebagai guru dan bekerja secara profesional dalam penyelenggara pemilu," katanya. Ia juga meminta koordinator wilayah dan para kepala sekolah sebagai atasan langsung untuk memantau kinerja para guru yang menjadi penyelenggara Pemilu 2024. "Apabila ditemukan penyalahgunaan waktu, kesempatan dan merugikan pihak baik bagi Dinas Pendidikan maupun KPU, maka akan dievaluasi kinerja-nya," ujarnya. Ia menjelaskan guru yang menjadi penyelenggara pemilu sebaiknya melaksanakan kegiatan di luar jam mengajar, sehingga antara profesi-nya guru dan jabatan sebagai badan adhoc dapat dikerjakan secara maksimal. "Semaksimal mungkin menghindari kegiatan rapat maupun pertemuan di badan adhoc pada saat jam mengajar. Artinya bisa dilakukan di luar jam mengajar," katanya. (Antara)

Leave a comment