Ribut-ribut Soal Banjir, Dewan Kalbar Niken Ajak Pemprov Duduk Bersama Cari Solusi

2024-11-14 23:40:16
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Anggota DPRD Kalbar Fraksi PDI Perjuangan, mengajak Pemrov Kalbar duduk bersama mencari solusi mengatasi persoalan banjir yang terjadi di beberapa wilayah di Kalbar.

Menurut Niken, cara itu lebih baik daripada harus "ribut-ribut" dan saling menyalahkan. Menangani persoalan banjir yang terus berulang ini harus serius dan komitmen. Karena faktor penyebabnya banyak.

Berdasarkan data, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup atau IKLH tahun 2022 di Kalbar, terdapat tiga kabupaten yang masuk kategori rating sedang dan dalam kategori tidak mencapai target.

Ketiga kabupaten ini adalah Bengkayang, Ketapang dan Landak. IKLH adalah gambaran atau indikasi awal yang memberikan kesimpulan cepat dari suatu kondisi lingkungan hidup pada lingkup dan periode tertentu. Persoalan ini tentu saja menjadi faktor banjir terjadi.

Maka, Niken menilai yang paling penting dilakukan Gubernur Sutarmidji saat ini ialah mencari solusi untuk menyelesaikan berbagai penyebab banjir ini. Bukan malah melempar tanggung jawab dan menuding pihak lain tidak mampu bekerja.

"Daripada menuduh orang lain tak mampu bekerja, alangkah lebih baik kalau Pak Gubernur mengajak pihak-pihak terkait duduk bersama mencari solusi atas permasalahan DAS ini," ucapnya.

Ia pun mengkritik sikap Gubernur Kalbar Sutarmidji yang terlalu jauh mencampuri urusan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas. Sebab, urusan DAS Kpauas bukan kewenangan provinsi melainkan kewenangan pusat.

Adapun kewenangan Provinsi adalah 15 DAS di wilayah Sungai Sambas, Mempawah, dan Pawan. Hal tersebut, diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 04 tahun 2015.

"DAS Kapuas itu kewenangan menteri karena statusnya wilayah sungai strategis nasional. Kewenangan provinsi ada pada wilayah sungai lintas kabupaten dan kota," kata Niken.

Di Kalbar sendiri, ada 15 DAS yang tersebar di tiga wilayah sungai. Maka, ia menyarankan agar Gubernur Sutarmidji fokus urusi itu saja dulu, karena menjadi kewenangan Provinsi.

"Selesaikan saja apa yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan pemerintah provinsi," pesannya. (Andi)

Leave a comment