Cak Imin Klaim PKB Sedang Rangkul PSI Gabung Koalisi KIR
JAKARTA, insidepontianak.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengkliam, partainya sedang mengajak Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bergabung dengan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya atau KIR.
"Sedang merangkul PSI yang non-parlemen," kata Cak Imin dilansir dari Antara, Kamis (11/5/2023)
Sebelumnya, Partai Golkar dan PSI sepakat untuk mendorong lahirnya koalisi besar partai politik pada Pemilu 2024.
"PSI hadir untuk ikut mendorong koalisi besar dan ini menunjukkan koalisi besar semakin relevan dan semakin baik untuk didorong," kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto usai menerima kunjungan elit PSI di Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Terkait koalisi besar, Airlangga mengatakan sudah dilakukan pembicaraan berkali-kali dengan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
"Prabowo selaku pemimpin Koalisi KIR dan saya dari Partai Golkar dan mewakili KIB terus berkomunikasi untuk membangun soliditas dari koalisi besar," kata Airlangga.
Koalisi besar merupakan gagasan penggabungan Koalisi KIR dan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).
Koalisi KIR merupakan gabungan dari Partai Gerindra dan PKB, sedangkan KIB merupakan gabungan dari Partai Golkar, PAN, dan PPP.
Usulan koalisi besar pertama kali dimunculkan usai Presiden Jokowi bertemu para pimpinan parpol koalisi pemerintahan saat ini.
Selanjutnya, lima pimpinan parpol melakukan pertemuan di Kantor DPP PAN, Minggu (2/4/2023), yakni Prabowo Subianto, Muhaimin Iskandar, Airlangga Hartarto, Zulkifli Hasan, dan Muhammad Mardiono.
Airlangga menegaskan koalisi besar membuka diri dengan seluruh partai untuk bergabung, baik partai di parlemen maupun yang belum pernah di parlemen.
Sementara itu, Ketua Umum PSI Giring Ganesha berharap pihaknya ikut terlibat dan berkontribusi dalam proses membangun dan menyejahterakan rakyat Indonesia.
"Kami siap membuka pintu komunikasi dan kolaborasi dengan koalisi besar," kata Giring.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***
Tags :
Berita Populer
1
Leave a comment