MK Hari Ini Bacakan Putusan Usia Minimal Capres-Cawapres, Dewan Kalbar Syarif Amin: Putusannya Harus Objektif
PONTIANAK, insidepontianak.com - Wakil Ketua DPRD Kalbar, Syarif Amin Muhammad berharap Mahkamah Konstitusi atau MK dapat memutus uji materi terhadap pasal syarat usia minimal Capres-Cawapres 35 tahun objektif dan profesional.
Sebagaimana diketahui, MK bakal membacakan putusan uji materi terhadap usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10/2023). Keputusan MK ini diyakini bakal mengubah peta politik jelang pendaftaran Pilpres 2024.
Sebab, jika dikabulkan MK, maka akan membuka peluang bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Sebagai tokoh muda, Syarif Amin Muhammad mengaku tak mempermasalahkan uji materi terhadap syarat usai cawapres. Sebab, membuka peluang bagi generasi muda menjadi pemimpin negara
Namun, dia menyayangkan gugatan itu didaftarkan mendekati Pilpres. Karena itu menurut Syarif, publik akhirnya banyak berspekulasi ada kepentingan di balik gugatan ini dan terencana. Terlebih, gugatan itu didaftarkan partai politik.
"Jadi betul-betul ada kepentingan yang sangat nampak. Targetnya anak Pak Jokowi (Cawapres)," ujar Syarif Amin, Senin (16/10/2023).
Legislator Partai NasDem ini berpendapat, jika memang tak ada kepentingan di balik uji materi ini, semestinya jauh hari sudah diusulkan.
Amin berharap, MK dapat memutus uji materi pada syarat usia minimum capres-cawapres secara profesional dan objektif.
"Apapun keputusan MK hari ini kita terima. Tapi kita harap dapat objektif. Kalau ini tujuannya untuk warga negara, walau kita tahu ada niatan tertentu di balik gugatan itu," pungkasnya. (andi)***
Leave a comment