Keputusan Bawaslu Kalbar Dinilai Bermasalah, KPU Tak Bisa Eksekusi Pengembalian DPT Perumnas IV
PONTIANAK, insidepontianak.com - Keputusan Bawaslu Kalbar yang memerintahkan KPU provinsi dan KPU Kota Pontianak mengembalikan 3.063 warga Pontianak yang masuk DPT Kubu Raya dianggap tak mengubah keadaan. Warga Perumnas IV sampai hari ini tetap masuk sebagai pemilih di Kubu Raya.
Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi mengatakan, keputusan Bawaslu itu menuai sejumlah persoalan. Pertama Bawaslu Kalbar hanya memerintahkan KPU Provinsi dan Kota Pontianak Pontianak mengembalikan 3063 DPT warga terdampak Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 kepada KPU Kota Pontianak. Sedangkan keputusan ini tak memerintahkan KPU Kubu Raya mencabut berita acaranya.
"Kalau itu (DPT) mau dipindah ke KPU Pontianak, di KPU Kubu Raya berita acara mesti dicabut dulu. Tapi untuk menghapus itu, berita acara harus dicabut kalau mau dicabut (KPU Kubu Raya) apa dasar hukum pencabutannya," kata Deni Nuliadi.
Selain itu, persoalan kedua mengapa itu belum bisa ditindaklanjuti, karena akses data pemilih Pemilu pasca-ditetapkannya DPT semuanya sudah dikunci secara nasional agar tak ada pergeseran.
"Karena dikunci secara nasional kami tak bisa melakukan eksekusi, kita mesti dapat persetujuan dulu dari KPU RI, sementara putusan Bawaslu tidak memerintahkan KPU RI untuk membuka akses. Hanya memerintahkan untuk berkordinasi," terangnya.
Terkiat keputusan Bawaslu itu, KPU sudah menindaklanjutinya dengan mengajukan koreksi kepada Bawaslu RI. Namun, keputusan Bawaslu RI menguatkan keputusan Bawaslu Provinsi.
Di samping itu, pihaknya juga sudah dua kali melaksanakan rapat kordinasi dengan KPU RI. Yang diundang Dirjen Dukcapil, Bawaslu RI, KPU Kota Pontianak, Provinsi dan KPU RI di Jakarta membahas tindak lanjut keputusan Bawaslu agar tak ada aturan yang dilanggar.
"Yang khawatirkan jangan sampai kita ingin menindaklanjuti keputusan Bawaslu melanggar aturan lainya. Ini yang dihindari agar tidak ada efek lainya, terutama persoalan tadi yang kami sampaikan dan persoalan teknis, seandai dipindahkan di mana lokasi TPS dan lainnya," kata Deni.
Ia melanjutkan, keputusan ini juga mempengaruhi logistik. Karena surat suara yang ditetapkan ini berdasarkan DPT yang telah ditetapkan.
Ditanya terkait kemungkinan tak berubah, Deni mengaku tak tau persis. Dan enggan berandai-andai.
"Kita tak tahu persis karena sedang ditelaah untuk dicarikan solusi terbaik soal keputusan Bawaslu Kalimantan Barat," pungkasnya. (andi)***
Leave a comment