Komitmen Penyelenggaraan Pilkada 2024, KPU Kalbar Buka Pendaftaran Cagub dan Cawagub
PONTIANAK, insidepontianak.com – Mempersiapkan berbagai kebutuhan, termasuk sumber daya manusia dan kelengkapan administrasi lainnya, untuk memastikan proses penerimaan pendaftaran berjalan dengan baik.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat resmi membuka pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar dalam Pilkada 2024.
Bahwa kesiapan KPU Kalbar dalam proses pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur mencerminkan komitmen dalam menyelenggarakan Pilkada 2024 dengan transparansi dan integritas.
Ketua KPU Kalbar Muhammad Syarifuddin Budi mengatakan pendaftaran dibuka dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Harapannya dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Ketua KPU Kalbar, MS Budi di Pontianak, Senin siang.
Ketua KPU Kalbar Muhammad Syarifuddin
Budi dengan segala persiapan yang telah dilakukan, KPU berharap proses pendaftaran akan berjalan lancar, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Serta mampu menyaring calon pemimpin yang memiliki legitimasi kuat dan siap memimpin Kalbar ke depan," jelasnya.
Pihaknya akan mempersiapkan segala sesuatunya dengan sebaik mungkin agar proses penerimaan pendaftaran ini bisa berjalan dengan baik.
Iapun mengimbau seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mempersiapkan semua dokumen dan persyaratan dengan cermat sebelum pendaftaran dibuka.
"Mengingatkan hal itu penting untuk dilakukan partai politik tidak mengalami kendala dalam mengajukan calon yang akan diusung.
Dengan pembukaan pendaftaran yang dimulai besok, KPU Kalbar berkomitmen memastikan seluruh proses Pilkada berjalan dengan baik, adil, dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
"Harapan besar tertuju pada proses ini agar dapat menghasilkan pemimpin yang mampu membawa Kalbar menuju masa depan yang lebih baik," ujar Budi.
Komisioner KPU Kalbar, Syarifah Nuraini menjelaskan syarat pendaftaran pasangan calon tidak hanya dari perolehan kursi tetapi juga jumlah suara sah yang diperoleh partai politik dalam Pemilu 2024.
Perubahan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun jumlah suara sah yang diperlukan partai politik atau gabungan partai politik agar bisa mengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yakni minimal 8,5 persen dari total suara sah Pemilu 2024.
Total suara sah para pemilu 2024 adalah 3.022.977. Maka partai atau gabungan partai politik harus memperoleh setidaknya 256.954 suara untuk dapat mengajukan pasangan calon.
"Jumlah minimal 256.954 suara ini bisa dipenuhi oleh satu partai politik atau melalui gabungan beberapa partai politik," tegas Nuraini.
Ia menambahkan hal lain yang diatur yakni persyaratan usia bagi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Calon harus berusia minimal 30 tahun pada saat penetapan calon yang dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024. Ketentuan ini dianggap penting untuk memastikan bahwa kandidat memiliki kematangan dan pengalaman yang cukup untuk memimpin Kalbar.
Pihaknya juga menetapkan bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat penetapan calon.
"Ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan bertujuan untuk menjamin kualitas kepemimpinan di Kalbar," pungkasnya. ***
Leave a comment