Bawaslu Kubu Raya Dilaporkan Mustafa MS ke DKPP, Sidang Perdana Digelar Hari Ini
PONTIANAK, insidepontianak.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau DKPP, menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan komisioner Bawaslu Kubu Raya.
Perkara nomor.146-PKE-DKPP/VII/2024, dilaporkan Mustafa MS. Dia adalah caleg DPRD Kubu Raya, dari dapil 4, meliputi Kecamatan Kubu-Batu Ampar-Terentang.
Sidang perdana bakal digelar di kantor KPU Provinsi Kalbar, pada Kamis (12/9/2024). Agenda sidang memanggil pihak pengadu dan mendengarkan keterangan saksi.
Kuasa hukum Mustafa, Ruhermansyah mengatakan, pihak yang dilaporkan ke DKPP adalah Bawaslu Kubu Raya. Dalil pengaduannya karena diduga tak menjalankan tugas dengan profesional dan berintegritas dalam menindak lanjuti laporan pelanggaran pemilu.
"Dasar diduga tidak menandatangani dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan secara profesional dan berintegritas," kata Ruhermansyah.
Ia berharap, DKPP dapat memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kubu Raya secara profesional.
"Bilamana terbukti terdapat pelanggaran etika yang dilakukan oleh Bawaslu membuktikan bahwa terdapat kesalahan dalam proses penanganan pelanggan Pemilu yang di laksanakan oleh Bawaslu Kubu Raya," tuturnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan penggelembungan suara ini sempat bergulir ke Bawaslu. Namun, yang diproses dari laporan Bawaslu tersebut hanya dugaan pelanggaran pidana pemilunya.
Sementara dugaan pelanggaran administratif pemilu dan dugaan pelanggaran etika tidak diproses. Di samping itu, proses pelanggaran pidana pemilunya juga dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
"Padahal, pelapor dengan susah payah telah melengkapi bukti-bukti dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh oknum PPS desa Ambawang, baik sendiri sendiri atau patut diduga secara bersama sama dengan oknum PPK Kecamatan Kubu. Ini membuat kita kecewa karena tidak mendapat keadilan," ungkapnya.
Sebelumnya, Mustafa mengaku ada dugaan penggelembungan suara yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif dalam pileg 2024.
Mustafa menduga penggelembungan suara itu dilakukan oknum PPK di Desa Ambawang di 7 TPS. Penggelembungan itu dengan mengubah C hasil, sehingga menguntungkan Caleg Golkar nomor urut 4 dengan penambahan perolehan suara.
"PPK Kubu diduga telah mengubah suara C hasil DPRD kabupaten dari saksi Partai Golkar, saksi partai politik lain dan dari saksi panwascam," kata Mustafa, Jumat (29/3/2024).
Mustafa bilang perubahan ini terjaid di TPS 1. Yang semula suara Caleg Nomor urut 4 mendapat 12 suara, menjadi 71 suara. Hal tersebut juga terjadi di TPS 2. Caleg nomor empat yang seharusnya mendapat 0 suara, menjadi 58 suara.
"Di TPS 4 yang harusnya 0 menjadi 70. Di TPS, TPS 5 harusnya mendapat 0 menjadi 28 suara," katanya.
Hal yang sama juga terjadi di TPS 6. Suara Caleg nomor 4 yang seharusnya mendapat 0 suara menjadi 40 suara. Begitu pula di TPS 7 dan 8. Yang seharusnya mendapat 2 dan 0 suara, menjadi 72 dan 71 suara.
"Dengan demikian, total suara yang digelembungkan menjadi 410 suara," terangnya.
Mustafa bilang, dalam rapat pleno di tingkat kabupaten, saksi Golkar, sudah melakukan protes keberatan terhadap perubahan C hasil plano yang ditampilkan oleh PPK.
Sayangnya, keberatan ini tidak digubris sama sekali oleh ketua PPK dan saat itu 3 orang komisioner KPU Kubu Raya juga membiarkan proses tersebut.
"Mereka menyarankan kepada ketua PPK untuk melakukan proses buka kotak suara dan perhitungan suara ulang," ungkapnya.
Menurut Mustafa, semestinya, buka kotak suara itu disaksikan oleh ketua KPPS masing-masing TPS. Namun, Ketua PPK Kubu tidak mengindahkan protes yang disampaikan oleh saksi Golkar sebagaimana diamanahkan dalam peraturan KPU.
"Jika terjadi kecurangan, ketimpangan data, maka harus dikembalikan kepada C hasil partai politik, C hasil panwascam dengan istilah sanding data," katanya.
Berdasarkan bukti yang dimiliki, Mustafa mengaku sudah dilakukan pencoblosan dan pengrusakan kotak suara oleh oknum PPS Desa Ambawang Kecamatan Kubu. Hal tersebut diklaim dapat dibuktikan.
"Kami menemukan bukti amplop sisa surat suara yang bertebaran, segel kertas suara, bekas tipex yang bertebaran di atas meja, alat untuk mencoblos berupa paku yang juga kami temukan di dalam kantor Desa Ambawang," terangnya.
Selain itu, dia juga menemukan foto yang terindikasi oknum PPS Desa Ambawang mengubah C hasil plano dengan tipex di kantor desa Kubu pada malam hari. Kala itu, proses pleno PPK tengah berlangsung di Kecamatan Kubu.
"Dalam konteks ini saya sebagai caleg nomor 1 partai Golkar merasa dirugikan dan dizalimi," katanya.
Mustafa mengklaim total suara yang dimilikinya berdasarkan C hasil partai politik berjumlah 2.120 suara. Sementara suara Caleg nomor 4 hanya mendapat 1.737 Suara. Namun, akibat proses penggelembungan tersebut yang bersangkutan mendapatkan suara sebesar 2.152 suara.
"Sebagai sebuah ikhtiar mencari keadilan saya melapor ke Bawaslu pada 5 Maret 2024," kata Mustafa.
Ia berpendapat tindakan penggelembungan suara merusak citra partai. Juga menodai integritas demokraso dan pemilu.
"Dalam konteks ini, saya selaku kader Golkar dan pengurus partai Golkar Provinsi Kalimantan Barat mencari keadilan terhadap hak-hak saya yang dizalimi oleh oknum tersebut," katanya.
Mustafa menduga perbuatan yang diduga dilakukan oknum PPK dan anggota PPS sebagai terlapor melanggar Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pemilu.
Dalam aturan ini disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Selain pidana, bentuk lain sanksi pelanggaran pemilu adalah sanksi pelanggaran administratif dan kode etik penyelenggaran pemilu.
Mustafa mengapresiasi komisioner Bawaslu Kubu Raya dan Gakumdu yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu, telah melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait, seperti ketua TPS 1, 2, 4, 5, 6, 7 sampai Ketua TPS 8, serta seluruh Anggota PPS dan PPK Kecamatan Kubu.
Namun, dia sangat menyayangkan Ketua dan Anggota PPS Desa Ambawang tidak hadir setelah dilakukan 2 kali pemanggilan oleh pihak Bawaslu.
"Mereka tidak bersedia hadir. Kami menilai Ketua dan Anggota PPS Desa Ambawang, tidak kooperatif dan tidak memiliki integritas untuk mewujudkan pemilu yang luber dan jurdil, serta tidak taat pada azas penyelenggara pemilu," pungkasnya.***
Leave a comment