DPRD Kalbar Gelar Hearing Bahas Materi Raperda RTRW, Terima Banyak Masukan
PONTIANAK, insidepontianak.com - DPRD Kalbar gelar rapat dengar pendapat atau publik hearing untuk mendengar saran dan masukkan masyarakat terhadap materi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Provinsi Kalbar, tahun 2024-2044, Kamis (19/9/2024).
Rapat gelar pendapat itu berlangsung di gedung DPRD Kalbar. Diikuti para tokoh masyarakat adat yang berasal dari Aliansi Perlawanan Darurat.
Perwakilan Badan Registrasi Wilayah Adat, Laurensius Tatang mengatakan, audiensi ini untuk menyampaikan aspirasi terkait pembahasan Raperda RTRW. Mereka pun mengeritik Raperda tersebut karena memasukan pembangunan PLTN.
Di samping itu, kritik juga disampaikan karena ada pasal dan ayat yang tersembunyi, misalnya tentang pencadangan pemukiman baru.
“Kita tegaskan, kita tak mau ada transmigrasi baru lagi, karena dah tak cukup lahan kita, masyarakat adat yang kawasan hutan belum diselesaikan," katanya.
Laurensius juga mengatakan, pihaknya pun menolak perizinan baru usaha perkebunan sawit. Namun mendorong pengembangkan potensi pertanian yang ada. Misalnya saja pengembangan usaha kratom dan buah lokal.
Sementara di pesisir, bagaimana menjaga terumbu karang, keanekaragaman hayati, serta menjaga hamparan hutan bakau.
"Kenapa penting? Supaya tidak ada abrasi dan kita terendam," katanya.
Laurensius juga mengapresiasi respons baik DPRD terhadap kritikan yang disampaikan. Kata Laurensius, pertemuan hari ini menjadi kali kedua yang dilaksanakan. Ia pun berharap masukan yang disampaikan dapat diperjuangkan.
Anggota DPRD Kalbar, Rasmidi pun mengaku, banyak masukkan yang didapat dari pemerhati terkait persoalan masyarakat adat.
"Ini menjadi bahan untuk membahas pasal demi pasal bersama OPD," kata Rasmidi.
Ia memastikan, masukkan masyarakat akan disampaikan. Utamanya yang tidak bertentangan dengan UU Cipta Kerja.
"Yang jelas hadirnya Perda ini bertujuan melindungi masyarakat Kalbar," katanya.
Legislator Demokrat ini menambahkan, dasar pengesahan Raperda ini nantinya adalah Persub, atau Persetujuan Substansi yang dikeluarkan Menteri ATR/BPN, yang sudah diterbitkan pada 3 September 2024.
"Berdasarkan aturan dua bulan setelah Persub ini keluar, tapi Perda belum selesai diambil alih pusat," katanya.
Karena itu ia berharap, Raperda ini dapat selesai sebelum berakhirnya Persub pada November.
"Kita berharap AKD harus segera terbentuk. Kita tak yakin apakah mampu menyelesaikan pembahasan Raperda dalam dua bulan ini. Tapi kita konsen, bagaimana menyelesaikan Perda ini agar bisa disahkan," pungkasnya.***
Leave a comment