Pemkab Sambas Janji Segera Tindaklanjuti 9 Tuntutan Mahasiswa

2025-09-01 21:09:07
Mahasiswa dan DPRD Sambas, serta perwakilan pemerintah daerah berdialog sehingga menghasilkan 9 tuntutan yang disepakati, untuk dikawal, Senin (1/9/2025). (Insidepontianak.com/Antonia Sentia).

SAMBAS, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Sambas memastikan segera menindaklanjuti tuntutan mahasiswa yang disampaikan dalam aksi demonstrasi pada Senin (1/9/2025).

Adapun tuntan itu memuat sembilan point. Pertama, penolakan kenaikan tunjangan gaji anggota DPR.

Kedua, kecaman terhadap tindakan represif aparat kepolisian yang dianggap bertentangan dengan tugas mereka sebagai pelayan masyarakat.

Ketiga, desakan agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Keempat, pemerataan infrastruktur di seluruh wilayah Kabupaten Sambas.

Kelima, peningkatan kesejahteraan tenaga honorer dan guru di Kabupaten Sambas. Keenam, Pembentukan Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan Daerah (KPPAD).

Ketujuh, penjelasan mengenai aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang meresahkan masyarakat.

Kedepalan, penjelasan terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Sambas. Kesembilan, evaluasi menyeluruh terhadap pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Sambas yang mencapai 28% dari APBD Kabupaten Sambas.

Segera Berkonsultasi ke DPRD

Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas, Samekto Hadi Suseno, menyatakan pemerintah telah menerima aspirasi mahasiswa dengan baik.

"Kami diberi batas waktu 7x24 jam, dan dalam waktu dekat kami akan segera berkonsultasi dengan DPRD terkait sembilan tuntutan itu," ujar Samekto.

Langkah awal yang akan diambil berupa segera berkonsultasi dengan DPRD, dan membuka peluang mengundang perwakilan aliansi mahasiswa untuk berdialog lebih dalam.

Terkait isu transparansi anggaran, Samekto menegaskan bahwa informasi harus didasarkan pada dokumen resmi.

"Harus berdasarkan fakta, harus kita buktikan lewat dokumen APBD," jelasnya, sambil menegaskan bahwa Pemkab membuka ruang untuk transparansi.

Mengenai isu tenaga honorer, Samekto menjelaskan bahwa Pemkab telah berupaya memperjuangkan perpanjangan waktu pengusulan formasi tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Pemerintah tidak diam, melainkan terus mendorong percepatan agar tenaga honorer mendapatkan kepastian," katanya.

Isu Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) juga menjadi perhatian. Samekto menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan pertambangan kini berada di tingkat provinsi dan pusat.

Meskipun demikian, Pemkab Sambas tetap berkomitmen mencari solusi bagi para penambang.

Misalnya dengan mengarahkan mereka ke sektor lain seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), atau mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

"Tentu kita harus cari solusi-solusi yang solutif," pungkasnya.

Leave a comment