Bantah Serobot Lahan, PT APL Gugat Rudy Rp84 Miliar
PONTIANAK, insidepontianak.com - PT Agro Plankan Lestari atau PT APL membantah tudigan melakukan penyerobotan lahan warga seluas 111 hektare di Desa Seberang Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir.
Pihak PT APL berpendapat tudigan seorang warga bernama Rudy tersebut tak berdasar. Sebab, PT APL memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha atau HGU nomor 17 dan 19.
Bahkan, PT APL memastikan telah menggugat Rudy dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Sanggau.
"Dua SHGU Ini bukan jatuh dari langit. Tapi dikeluarkan setelah melawati berbagai proses mulai dari pemilik lahan, pemerintahan desa, instansi pemerintahan sampai muncul SK dan dikeluarkan SHGU," kata kuasa hukum PT APL, Herman Hofi Munawar, Sabtu (14/1/2023).
Baca Juga: Capai Target 2022, PTPN XIII Berikan Penghargaan kepada Asisten Afdeling Group Kalbar
Menurut Herman, perusahaan sawit yang berlokasi di Kabupaten Sekadau ini memiliki legalitas yang jelas dan telah beroperasi sejak 2006. Selama itu, tidak ada masalah.
"Tidak ada satu pun yang komplain dengan lahan tersebut. Karena hak masyarakat pemilik plasama juga diberikan," katanya.
Persoalan muncul di tahun 2021. Kala itu, PT APL hendak mendirikan pabrik kelapa sawit. Rencana perusahaan itu disambut baik masyarakat.
Masyarakat ingin dibangunkan pabrik di dekat lingkungan kebun. Agar mendapat kemudahan kerja. Akhirnya, PT APL membangun sesuai tempat yang diinginkan masyarakat.
Baca Juga: Harga Gas Elpiji 3 Kg di Kepulauan Karimata Kayong Utara Tembus 50 Ribu, Warga Terpaksa Beli Walau Mahal
"Akhirnya terjadilah land clearing. Sawit yang sudah ditanam ditebang untuk pembangunan pabrik,"terangnya.
Namun di tengah jalan, oknum bernama Rudy mengganggu. Dengan klaim bahwa lahan PT APL ini milik orang tuanya.
"Dia ngomong ke sana ke mari lahan ini milik mamanya dan sebagainya," kata Herman.
Tak cukup di situ, Rudy juga melaporkan PT APL ke Kejaksaan Negeri Sanggau dengan tuduhan mafia tanah. Kasus ini sempat berproses. Namun laporan Rudy akhirnya mental. Klaimnya tak bisa dibuktikan.
Baca Juga: Sepanjang 2022, PLN Manfaatkan Lebih dari 2 Juta Ton FABA Untuk Bangun Infrastruktur Masyarakat
Namun Rudy tak berhenti memperkarakan PT APL. Ia kembali membuat laporan polisi ke Polres Sekadau dengan dalil yang sama. Yakni penyerobotan lahan.
"Tapi sampai saat ini, di polisi pun tak jelas," ucap Herman.
Herman mengklaim, laporan Rudy di Polres Sekadau stagnan. Karena legalitas klaimnya atas hak tanah tersebut tidak jelas. Berbeda dengan perusahaan yang punya legal standing yang kuat.
Walau Rudy punya sertifikat, tapi sertifikat yang dimiliki dinilai tak jelas dan perlu diuji. Salah satu kejanggalan dalam penerbitan sertifikat tanah itu, yakni tak memiliki warkah tanah.
Hal ini pun sudah dikonfirmasi ke BPN Sanggau. Padahal, warkah tanah sangat penting. Karena mengandung yuridis dan historis.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp700 Juta, Sales Semen Conch SH Dilaporkan Polisi
"Maka dia (Rudy) punya cerita tanah ini didapat darimana? Sampai saat sekarang tidak ada itu. Untuk itu, tak ada persoalan sengketa lahan. Kami anggap tidak ada. Yang ada hanya gangguan," tutur Herman.
Menurut Herman, awalnya PT APL tak kuasa berpolemik. Maka semula perusahaan ini diam dan berusaha mengalah. Bahkan titik pembangunan pabrik digeser.
Namun akhirnya lahan sawit yang sudah ditebang terbengkalai. Pergeseran ini dilakukan setelah jalur mediasi yang ditempuh tak ada titik temu.
Sebab, Rudy terlalu percaya diri terhadap klaimnya. Walau mediasi tersebut bahkan difasilitasi Wakil Bupati Sekadau.
Baca Juga: Diduga Serobot Lahan Warga PT APL Dilaporkan ke Polres Sekadau
Karena itulah, perusahaan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Sebab, perbuatan Rudy dinilai telah membuat perusahaan mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum tersebut. Kerugian yang dialami perusahaan diklaim mencapai Rp84 miliar.
"Di dalam Pasal 365 KUHP perbuatan melawan hukum ada unsur kerugian. Untuk itulah, perusahaan minta ganti rugi sebesar Rp84, miliar lebih," ucap Herman.
Selain itu, perusahaan memastikan akan menempuh jalur hukum yang lain. Termasuk membuka peluang menempuh jalur pidana terhadap Rudy.
Telah Diserahkan
Sementara itu, GM PT APL, Josapat menyebut, lahan seluas 106 hektare yang diklaim milik Rudy tak beralasan. Sebab, pada tahun 2006 sudah diserahkan Aliang yang notabene paman Rudy ke PT APL.
Josapat bercerita pada tahun 2006 lalu, Aliang mengajukan permohonan kepada PT APL untuk mengikuti program kemitraan.
Dari pengajuan itu, akhirnya dilakukanlah survey dan pengukuran pada lahan secara bersama-sama dengan saksi bernama Nyangku.
Baca Juga: Panen Raya Padi Perdana, Bupati Erlina: Ini Program Ketahanan Pangan Daerah
"Hasil pengukuran diperoleh luas 106 hektare. Selanjutnya saudara Aliang menandatangani surat pernyataan penyerahan lahan untuk dijadikan mitra," kata Josapat.
Setelah menyerahkan lahan, Aliang memperoleh haknya berupa tanah 16 kapling.
"Jadi dia serahkan 100 hak-nya dia mendapatkan hak 16 kapling," sambungnya.
Josapat juga memastikan, bukti penyerahan lahan tersebut dimiliki perusahaan. Bahkan bukti-bukti itu sudah diserahkan ke pengadilan.
Dugaan Penyerobotan
Diberitakan sebelumnya, Rudy melaporkan PT APL ke Polres Sekadau karena diduga melakukan penyerobotan lahan.
Kuasa hukum korban, Fransiskus dari Firma Hukum Herawan Utoro mengatakan, dugaan penyerobotan tanah milik korban diduga dilakukan oleh PT APL, sejak 2006 lalu.
Menurut Fransiskus, kliennya memiliki bukti-bukti kuat kepemilikan berupa beberapa sertifikat hak milik yang diterbitkan lebih dahulu yakni kurang lebih 45 tahun lalu oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau.
Baca Juga: Pesan Pj. Bupati Landak untuk Kapolres Landak yang Baru, Samuel: Selamat Datang
Jauh lebih dulu dibanding Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor:17 dan SHGU Nomor:19 milik PT APL yang baru dikeluarkan tertanggal 22 Januari 2009.
Kala itu, Kabupaten Sekadau sudah terbentuk. Adapun bukti-bukti penguasaan atas tanah milik klienya itu, juga sudah diregister oleh Kades Seberang Kapuas.
"Bukti-bukti berupa lima buku SHM dan saksi-saksi telah diserahkan dan dihadirkan klien kami kehadapan penyelidik atau penyidik di Polres Sekadau," kata Fransiskus.
Dasar itulah Fransiskus berpendapat, dua SHGU PT APL diduga palsu. Sebab, riwayat perolehan, penguasaan, pemilikan tanah dari Aliang yang menyerahkan tanah kepada PT APL tidak jelas.
Baca Juga: Kompetisi Liga 2 Resmi Diberhentikan, Atta Halilintar : Sekian dan Terima kasih, Kapok!
Sebab, didasari surat permohonan sebagai peserta program kemitraan yang diajukan oleh Aliang kepada PT APL.
Sementara penyerahan lahan, survey dan pengukuran lahan dan serah terima lahan dari Aliang kepada PT APL, dilakukan pada tanggal yang sama yakni tanggal 19 Agustus 2006 atau hanya satu hari.
"Sedangkan luas lahan adalah kurang lebih 106,034 hektar. Sehingga bertentangan dengan akal sehat,kemudian nama T. Betung dan Sungai yang menjadi saksi penyerahan dan serah terima lahan antara Aliang dengan PT APL tidak terdaftar dalam data kependudukan warga desa atau dusun dan tidak pernah ada nama kedua orang tersebut," tegas Fransiskus.
Fransiskus menyatakan, terhadap penyelidikan atas pengaduan kliennya tersebut PT APL khawatir terjadi pengembangan penyidikan dan penuntutan terhadap delik pemalsuan surat yang menjadi dasar diterbitkannya kedua SHGU tersebut.
Baca Juga: Kompetisi Liga 2 Resmi Diberhentikan, Atta Halilintar : Sekian dan Terima kasih, Kapok!
Untuk itulah, PT APL mengajukan gugatan perkara ke Pengadilan Negeri Sanggau sebagai upaya agar polisi menangguhkan penyidikan dan penuntutan atas pengaduan yang diajukan kliennya.
"Pada Rabu 11 Januari 2023, klien kami telah mengajukan keberatan terhadap penerbitan kedua SHGU tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau," pungkasnya.***
Leave a comment