Warga Perumnas Empat Keberatan KPU Kubu Raya Lakukan Coklit, Rahmat: Hak Politik Kami di Pontianak
PONTIANAK, insidepontianak.com - Warga Perumnas Empat, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, mengaku keberatan jika KPU Kubu Raya menurunkan petugas Pantarlih melakukan tahapan pencocokan dan penelitian atau coklit Pemilu 2024.
Pasalnya, Perumnas Empat merupakan wilayah Kota Pontianak. Sehingga warga setempat ingin tetap menyalurkan hak politiknya di Kota Pontianak.
Ketua Forum Peduli Masyarakat Perumnas Empat, Hang Zebat mengatakan, Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 yang mengatur tentang batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya cacat hukum dan tak mengakomodir kepentingan masyarakat.
"Kami beranggapan bahwa Permendagri itu tidak memenuhi azas keadilan sosial," kata Hang Zebat.
Menurut Hang Zebat, idealnya, sebuah Permendagri harus mendengar aspirasi kedua belah pihak. Sebab, ada aspek historis di situ.
"Kami lihat ini aspek politiknya lebih kental, padahal sebelumnya, sudah ada SK Gubernur Tahun 2010 yang menyatakan Perumnas Empat masuk ke Kota Pontianak, itu yang jadi acuan kami," timpalnya.
Untuk itulah, Hang Zebat berpandangan dalam Pemilu 2024 nanti, harus mengacu berdasarkan KTP. Sehingga warga Perumnas Empat hanya boleh menyalurkan hak politiknya di wilayah Pontianak, bukan Kubu Raya.
"Jadi kita memilih berdasarkan KTP, itu sesuai Undang-Undang di Saigon, Kota Pontianak," terangnya.
Untuk itulah, jika Coklit dilakukan KPU Kubu Raya, pihaknya bersama warga dan pengurus RT/RW sepakat, tidak melayani. Terkecuali, untuk warga yang sudah berpindah domisili di KTP.
"Silakan saja kalau mau Coklit, tapi bagi warga yang sudah pindah KTP-nya Kubu Raya," terangnya.
Hang Zebat juga akan mempertanyakan, kenapa KPU Kota Pontianak hingga saat ini, belum menurunkan petugas untuk mendata pemilih di wilayah tersebut.
"Kita akan pertanyakan mengapa KPU Kota Pontianak belum melakukan Coklit, padahal Pantarlih sudah dibentuk," ucapnya heran.
Sementara itu, tokoh masyarakat Perumnas Empat, Rahmat Maffa juga sepakat. Dia berpendapat, persoalan itu seharunya tidak muncul lagi, karena yang menjadi korban adalah masyarakat di wilayah terdampak Permendagri.
"Kalau (KPU Kubu Raya) mau melakukan coklit ke warga yang ber-KTP Kubu Raya, ya silakan saja. Begitu juga yang KTP Kota Pontianak," ujarnya.
Rahmat menyebut, dirinya dan warga Perumnas Empat hanya ingin mengikuti keinginan masyarakat, yaitu menyalurkan aspirasi politiknya di kota Pontianak.
" Alasannya itu tadi, identitas kependudukannya di kota. Jangan dibuat ribet, kasihan warga Perum Empat sudah 26 tahun tidak ada kejelasan," pungkasnya. (Andi)
Tags :
Berita Populer
4
Leave a comment