Polemik Hak Pilih Warga SBR 7 dan Perumnas IV, Satarudin: Bawaslu Kalbar Jangan Lepas Tangan
PONTIANAK, insidepontianak.com - Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin mendesak Bawaslu Provinsi Kalbar, segera mengambil sikap terkait penolakan warga Star Borneo Residen (SBR) 7 dan 17 RT di wilayah Perumahan Nasional (Perumnas) IV untuk dilakukan Coklit Pemilu 2024 oleh petugas KPU Kubu Raya.
Sebab, polemik itu sudah berkepanjangan. Sudah banyak aksi-aksi yang akan dilakukan masyarakat, namun tidak ditanggapi oleh KPU serta Bawaslu Provinsi Kalbar. Padahal, masyarakat di dua wilayah ini sejatinya hanya ingin tetap menyalurkan hak politiknya di Pontianak.
"Setiap hari kita menerima laporan warga Perumnas IV dan SBR 7 terkait penolakan mereka. Bahkan, sudah banyak aksi-aksi penolakan dilakukan, tapi tidak ditanggapi Bawaslu dan KPU Provinsi," kata Satarudin, Kamis (23/2/2023).
Satarudin mempertanyakan, apakah Bawaslu Kalbar ingin lepas tangan terhadap persoalan yang terjadi? Sebab, jika dibiarkan tentu akan timbul riak-riak yang semakin besar.
"Bawaslu harus segera ambil sikap. Jangan dibiarkan polemik ini terus terjadi," desak Satar.
Berdasarkan UU Pemilu, Penggunaan Hak Pilih berdasarkan domisili di KTP. Untuk itulah, jika merujuk aturan tersebut, maka warga SBR 7 dan Perumnas IV otomatis memilih di Kota Pontianak, karena mereka mempunyai dokumen kependudukan yang sah sebagai warga Kota Pontianak.
Persoalan ini muncul usai adanya Permendagri Nomor 52 tahun 2022 yang menetapkan batas wilayah antara Pontianak dan Kubu Raya.
Dalam Permendagri itu, Perumnas IV dan SBR 7 masuk wilayah Kubu Raya. Permendagri itu jelas tak mengakomodir kepentingan masyarakat dan tak berlandasan baik secara yuridis, historis dan sosiologis.
"Untuk itulah, Bawaslu harus bersikap," pinta Satarudin.
Satar tidak ingin, masyarakat semakin emosi. Apalagi sudah tersiar kabar akan melakukan aksi-aksi demonstrasi yang dapat menyebabkan berbagai persoalan kembali muncul. (Andi)
Leave a comment