Syarif Abdullah Tegaskan Pengerukan Sungai Kapuas Wewenang Kemenhub
PONTIANAK, insidepontianak.com – Anggota DPR RI Dapil Kalbar, Syarif Abdullah Alkadrie menegaskan, pengerukan sungai kapuas merupakan wewenang Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut.
Sehingga, ia menilai kemarahan Gubernur Sutarmidji kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK) karena dinilai tak pernah merespon permintaan pengerukan sungai salah alamat.
"Pengerukan alur sungai kapuas setahu saya itu, kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut," tegas Syarif Abdullah Alkadrie kepada Insidepontianak.com, Kamis (9/3/2023).
Menurut legislator partai NasDem ini, kewenangan pengerukan dulunya berada di Pelindo. Sebab, mereka yang memanfaatkan sungai kapuas agar bisa dilewati kapal.
Namun, seiring berjalannya waktu, Pelindo tidak bisa melaksanakan pengerukan, karena keterbatasan kemampuan. Akhirnya diserahkanlah kewenangan itu ke Kementerian Perhubungan.
Tetapi, terlepas dari itu, Syarif menegaskan, mendukung langkah Gubernur Sutarmidji yang terus menyuarakan pengerukan sungai kapuas sebagai salah satu solusi mengatasi banjir.
"Kalau muara dalam, air cepat turun," katanya.
Ia juga tak mempersoalkan kritik Gubernur Sutarmidji terhadapnya sebagai salah satu anggota DPR RI Dapil Kalbar yang dinilai kurang memperjuangkan pengerukan sungai kapuas.
Sementara itu, Insidepontianak.com berupaya mengkonfirmasi pihak Balai Wilayah Sungai Kalimantan di Pontianak, terkait polemik pendangkalan sungai kapuas yang belakangan memantik kemarahan Gubernur Sutarmidji.
Namun saat didatangi ke kantornya, di Jalan Ahmad Sood Pontianak, tak satupun pihak Balai Wilayah Sungai Kalimantan, bersedia memberikan keterangan.
"Mohon maaf tidak ada yang bisa memberikan keterangan. Kabalai tidak ada. Semuanya tidak ada di tempat," kata seorang satpam penjaga di kantor Balai Sungai Wilayah Kalimantan di Pontianak.
Ultimatum Sutarmidji
Sebelumnya, Gubernur Sutarmidji memberikan ultimatum kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan, karena dinilai tak mampu melakukan pengerukan sungai yang sudah lama diminta.
Sebab, pendangkalan sungai kapuas yang terjadi saat ini, dinilai menjadi salah satu pemicu banjir di beberapa wilayah di Kalbar.
“Saya minta Kepala Balai Sungai yang mengurus alur sungai di Kalbar angkat kaki dari Kalbar, kalau sudah tak mampu mengurus Sungai,” kata Gubernur Sutarmidji, Selasa (7/3/2023).
Menurutnya, pejabat BWSK ditempatkan di Kalbar untuk bekerja mengurusi DAS, demi kenyamanan masyarakat. Bukan hanya sekadar habiskan anggaran tak jelas.
Ia menilai, banjir yang terjadi di Kalbar karena muara Sungai Kapuas dangkal. Sudah lima tahun ini, tak pernah dikeruk.
Akibatnya, kedalaman muara yang biasanya mencapai tujuh meter, saat ini tinggal sekitar lima meter.
“Artinya pendangkalan sudah lebih dua meter, dan kalau itu di area 10 kilometer saja dari 1.143 kilometer panjang Sungai Kapuas, maka bisa buat banjir empat kabupaten tak surut 15 hari,” katanya.
Gubernur Sutarmidji pun mengancam, apabila kementerian yang menangani pengerukan alur drainase primer tetap tak bisa menyediakan anggaran, maka Pemprov Kalbar akan menggunakan APBD Kalbar Tahun Anggaran 2024 untuk membiayaninya.
“Terlepas itu bukan urusan Pemda, kita anggap saja pusat sudah tak mampu,” ucapnya. (Andi)
Leave a comment