DPRD Kota Pontianak Setujui Raperda RPJPD Kota Pontianak 2025-2045

2024-11-22 23:36:21
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin menyerahkan dokumen RPJPD Kota Pontianak 2025-2045 kepada Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofyan, Senin (5/8/2024). (Insidepontianak.com/Andi Ridwansyah)

PONTIANAK, insidepontianak.com - DPRD Kota Pontianak menyetujui Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau RPJPD periode 2025-2045.

Pengesahan RPJPD Kota Pontianak ini berlangsung di DPRD Kota Pontianak, Senin (5/8/2024). 

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Nofal Ba'bud dan Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofyan. 

Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin mengatakan, RPJPD Kota Pontianak akan menjadi pedoman pembangunan bagi pemerintah Kota Pontianak ke depan. 

"Artinya sudah ada tahapan yang harus dilalui untuk menuju Pontianak Emas," kata Satarudin, Senin (5/8/2024). 

Satarudin mengatakan, dalam RPJPD ini termuat visi dan misi Pontianak berkelanjutan. Artinya pembangun harus tetap berpedoman dalam RPJPD.  

"Di sana ada visi-misi Kota Pontianak berkelanjutan. Ini menjadi acuan bagi para calon yang akan maju di Pilkada Kota Pontianak. Visi misi mereka tak boleh melenceng dari RPJPD," terangnya. 

Sementara itu, Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengatakan, dengan pengesahan RPJPD ini maka tinggal meminta fasilitasi pemerintah provinsi untuk ditetapkan menjadi Raperda.

"Artinya sudah ada kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Pontianak untuk menetapkan RPJPD. Ini sangat penting bagi paslon dan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan Kota Pontianak," terangnya. 

Dalam RPJPD tersebut termuat bagaimana perencanaan pembangunan fisik dan non fisik misalnya peningkatan SDM dan pelayanan masyarakat.***

Leave a comment