Pemprov Kalbar Tandatangani PKS Sinergi Opsen, Kabupaten-Kota dapat Bagi Hasil Pajak Kendaraan Lebih Besar
PONTIANAK, insidepontianak.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menggelar kegiatan Capasity Bulding ETPD Pemerintah Daerah se-Kalimantan Barat sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sinergi Opsen Pemungutan Pajak Daerah, Rabu (30/10/2024) pagi.
Kegiatan ini bertujuan melakukan percepatan penerimaan pajak kendaraan bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta memperkuat sinergi pemungutan pajak.
"Hari ini kita melakukan pendatanganan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kalbar dengan pemerintah kabupaten dan kota. Tujuannya untuk melakukan sinergi dalam pemungutan pajak," kata Pj Gubernur Kalbar, Harisson.
Harisson menyebut, jika selama ini pajak bea balik nama dan pajak kendaraan bermotor dengan sistem bagi hasil 30 persen untuk pemerintah kabupaten dan kota serta 70 persen untuk provinsi.
Kini dengan kebijakan Opsen, maka terjadi perubahan persentase bagi hasil. Ada peningkatan pembagian pajak kepada pemerintah daerah kabupaten dan kota yang semula hanya 30 persen menjadi 66 persen.
"Pajak yang dibayarkan dan masuk ke kas kabupaten dan kota nanti sebesar 66 persen. Sementara Provinsi hanya 30 persen," ungkapnya.
Kebijakan ini, akan diberlakukan tahun depan. Dengan kebijakan ini maka akan ada percepatan pembangunan. Kabupaten dan kota bisa membiayai belanja daerah mereka di tahun yang sama.
"Sehingga terjadi percepatan dalam pemanfaatan pajak daerah," ucap Harisson optimis.
Menurutnya, PAD Kalbar tahun 2024 berada di angka Rp3,2 triliun. Pendapatan terbesar masih dalam di sektor PKB dan BBNKB.
"PKB menyumbang Rp710 miliar dan Rp727 miliar dari bea balik nama," pungkasnya.***
Leave a comment