BPJS Ketenagakerjaan dan BGN MoU Program Perlindungan Pekerja SPPG

2025-04-24 00:29:55
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Kepala BGN Dadan Hindayana, Senin, (21/4/2025). (Istimewa)

JAKARTA, insidepontianak.com - BPJS Ketenagakerjaan jalin kerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam program perlindungan pekerja yang terlibat melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kerja sama itu telah dikukuhkan lewat penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Kepala BGN Dadan Hindayana, Senin, (21/4/2025.

Anggoro mengapresiasi dan menyambut baik keputusan BGN dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerjanya. 

“Ini adalah bentuk sinergi yang sangat baik, karena banyak sekali pekerjaan yang terlibat di SPPG dan semua pekerja itu wajib dilindungi oleh negara,” katanya.

Anggoro pun memastikan, BPJS Ketenagakerjaan akan mendukung penuh pelaksanaan MBG sebagai upaya menciptakan generasi emas, melalui program perlindungan jaminan sosial.

Ia juga menyampaikan, k edepan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan akan terus diperluas dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat untuk mempercepat tercapainya universal coverage.

Kepala BGN, Dadan Hindayana menyampaikan, pekerja yang tergabung dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mencapai lebih dari 50 ribu orang. 

Adapun SPPG di seluruh Tanah Air sebanyak 1.083 unit. Pekerja di SPPK diperkirakan akan terus bertambah hingga 1,2 juta orang.

Ia memastikan, pekerja di bawah SPPG yang telah diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan tidak dipotong gajinya.

"Petugas yang melaksanakan program MBG, mereka menyiapkan makanan untuk anak-anak masa depan kita, tetapi mereka tidak boleh cemas ketika bekerja keras,” ucapnya. 

Tak hanya pekerja yang terlibat di SPPG, ke depan sasaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan akan terus diperluas hingga menjangkau para pekerja yang ada di dalam rantai pasok program tersebut.***

Leave a comment